Danantara Diminta Turun Tangan Selamatkan Industri Tekstil, Bank BUMN Didorong Kucurkan Kredit

Berita65 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah mulai mengubah pendekatan terhadap industri tekstil nasional. Sektor yang sebelumnya kerap dipersepsikan sebagai sunset industry kini kembali didorong untuk tumbuh melalui restrukturisasi perusahaan, pembiayaan perbankan, peremajaan mesin, hingga penguatan perlindungan terhadap produk dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto meminta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) aktif menangani perusahaan tekstil yang tengah menjalani restrukturisasi. Di saat yang sama, bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) didorong kembali membuka akses pembiayaan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas yang membahas penguatan industri TPT di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan,” kata Airlangga pada (23/9/2026).

Menurut Airlangga, pemerintah tidak ingin industri tekstil diperlakukan sebagai sektor yang sudah kehilangan prospek. Karena itu, akses pembiayaan perlu dibuka kembali agar perusahaan dapat melakukan investasi ulang sekaligus memenuhi kebutuhan modal kerja.

“Selanjutnya terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset. Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja,” ujarnya.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan persoalan pembiayaan menjadi salah satu hambatan yang perlu segera dibenahi. Selama ini, industri tekstil sempat dipandang oleh perbankan sebagai sektor yang prospeknya menurun sehingga ruang pembiayaannya ikut terbatas.

Perubahan persepsi tersebut dinilai penting karena banyak perusahaan tekstil membutuhkan investasi untuk mengganti mesin produksi yang sudah berusia tua.

“Itu juga untuk dikembalikan agar Bank Himbara dan juga bank nasional lainnya memberikan pinjaman, terutama dalam rangka perbaikan mesin-mesin yang sudah cukup tua,” kata Rosan.

Rosan menilai modernisasi mesin menjadi bagian penting untuk mengembalikan daya saing industri tekstil dan garmen nasional. Menurut dia, produk tekstil Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi competitiveness atau daya saing.

“Karena memang kita bicara masalah daya saing atau competitiveness dari produk tekstil garmen kita mungkin yang agak ketinggalan. Nah, oleh sebab itu bagaimana ini penyempurnaannya dari segi Himbaranya,” jelasnya.

Dengan demikian, pembiayaan yang didorong pemerintah bukan sekadar untuk menambah likuiditas perusahaan, tetapi diarahkan pula untuk mendukung peremajaan mesin dan peningkatan kapasitas produksi.

Penguatan industri TPT yang dibahas pemerintah tidak berhenti pada persoalan kredit. Pemerintah juga menyiapkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari integrasi industri hulu hingga hilir, penggunaan teknologi, kemudahan bahan baku, perlindungan pasar domestik, hingga kebijakan perpajakan.

Rosan sebelumnya mengungkapkan Danantara juga menyiapkan kawasan khusus yang mengintegrasikan industri tekstil dari sektor hulu hingga hilir. Konsep tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi produksi sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan industri tekstil bukan hanya sebagai masalah perusahaan yang membutuhkan modal, tetapi juga persoalan struktur industri dan daya saing.

Data yang disampaikan Airlangga menunjukkan sektor TPT masih memiliki peran besar dalam perekonomian.

Industri ini berkontribusi sekitar 0,97% terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, serta mencatat nilai ekspor sekitar US$12 miliar.

Airlangga juga menyebut pertumbuhan industri TPT mencapai 5,6%, sementara industri barang kulit dan alas kaki tumbuh 8,25%.

Selain pembiayaan, pemerintah menyoroti persoalan bahan baku yang selama ini menjadi salah satu beban industri tekstil nasional.

Airlangga mengatakan pelaku usaha meminta pemerintah memperbaiki kemudahan akses bahan baku. Presiden pun meminta kementerian terkait mengevaluasi ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan berbagai aturan yang berkaitan dengan masuknya bahan baku industri.

“Nah, tadi ada beberapa catatan terkait dengan hambatan. Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah, Bapak Presiden tadi meminta kita untuk me-review terkait dengan Pertek (Pertimbangan Teknis) dan yang lain,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga menyoroti kebutuhan bahan baku berbasis kulit, termasuk aspek sertifikasi halal. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan industri tekstil, tetapi juga industri persepatuan.

Di sisi hilir, pemerintah meminta pengawasan terhadap barang impor diperketat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masuknya barang impor secara ilegal, termasuk pakaian bekas yang dijual dalam bentuk impor kiloan atau balpres.

Airlangga mengatakan praktik tersebut dinilai mengganggu pelaku industri garmen dan tekstil dalam negeri. Karena itu, Presiden meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan penertiban.

“Itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan. Karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,” kata Airlangga.

Penguatan pengawasan di hilir tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan pasar yang lebih sehat bagi produsen domestik, bersamaan dengan perbaikan daya saing di sisi produksi.

Pemerintah juga membahas fleksibilitas tenaga kerja, khususnya pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Isu tersebut berkaitan dengan karakter industri tekstil yang sangat dipengaruhi perubahan permintaan. Kebutuhan tenaga kerja dapat meningkat pada periode tertentu ketika pesanan produksi naik dan kembali menurun ketika permintaan melemah.

Airlangga mengatakan pemerintah tengah mencari formulasi regulasi yang tepat terkait pengenaan PPN atas penggunaan tenaga kerja tambahan melalui perusahaan penyedia jasa.

“Tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT nanti kita carikan regulasi yang pas,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah mengusulkan evaluasi kebijakan PPN untuk perusahaan tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah kini menempatkan industri TPT sebagai sektor yang masih memiliki ruang untuk dikembangkan, bukan sekadar industri yang harus dipertahankan agar tidak tutup.

Namun, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Perusahaan membutuhkan modal untuk memperbarui mesin, akses bahan baku harus lebih efisien, pasar domestik perlu dilindungi dari praktik impor ilegal, sementara produk Indonesia dituntut mampu bersaing di pasar global.

Karena itu, arahan kepada Danantara dan Himbara menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Danantara diminta aktif menyelesaikan restrukturisasi perusahaan, sedangkan perbankan didorong menyediakan pembiayaan untuk investasi dan modal kerja.

Ujian berikutnya adalah bagaimana arahan tersebut diterjemahkan menjadi pembiayaan yang benar-benar masuk ke sektor produksi, restrukturisasi perusahaan yang efektif, serta investasi baru yang mampu meningkatkan produktivitas.

Jika modernisasi mesin, pembiayaan, bahan baku, perlindungan pasar, dan kebijakan fiskal dapat berjalan secara bersamaan, pemerintah berharap industri tekstil Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi kembali memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar domestik maupun global.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *