DetikSR.id GOWA — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Jeneponto terus mengawal upaya masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan data terkait luas serta status lahan yang berada di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, SAFRI, S.Pd., M.Pd., MH Daeng Ngerho, mengatakan bahwa pihaknya turun mendampingi masyarakat karena mendapatkan amanah untuk mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan berdasarkan hasil pengukuran dan data dari instansi yang berwenang.
Persoalan ini bermula dari adanya perbedaan hasil pengukuran lahan. Berdasarkan hasil pengukuran yang sebelumnya dilakukan oleh UPTD KPH Jeneberang , luas lahan yang terukur berada di kisaran 34 hektare, dengan sebagian lahan berada di luar kawasan hutan produksi dan sebagian lainnya masih masuk dalam kawasan hutan produksi.
Sementara itu, pengukuran yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa menghasilkan luasan sekitar 21 hektare. Perbedaan angka tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan LAKI karena berkaitan dengan kepastian luas lahan serta kepentingan para pemilik atau ahli waris.
Atas dasar tersebut, LAKI kembali menyampaikan surat kepada pihak BPN Kabupaten Gowa dan KPH Jeneberang, serta melibatkan Pemerintah Desa Lonjoboko dan perwakilan ahli waris pemilik lahan untuk bersama-sama mencari penyelesaian berdasarkan data dan pengukuran di lapangan.
“Kami hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan BPN maupun pihak kehutanan. Kami hanya menjalankan amanah masyarakat agar persoalan ini mendapatkan kepastian berdasarkan data, fakta dan hasil pengukuran yang dilakukan oleh instansi berwenang,” ujar Safri.
Dalam pengukuran ulang yang dilaksanakan kemarin, Safri Daeng Ngerho turut turun langsung ke lokasi bersama tim. Pengukuran tersebut disaksikan oleh lebih dari 20 orang yang terdiri dari tim pendamping, pihak terkait, perwakilan pemerintah desa, ahli waris serta masyarakat.
Dari proses pengukuran ulang tersebut, ditemukan adanya sejumlah petak yang pada pengukuran sebelumnya diduga belum masuk atau belum terukur secara keseluruhan. Kondisi tersebut kemudian menyebabkan luasan lahan yang tercatat sebelumnya menjadi berbeda dan turut berpengaruh terhadap perhitungan lahan milik berdasarkan Rincik atas nama Baharuddin.
“Setelah kami turun langsung menyaksikan proses pengukuran ulang, ternyata ada beberapa petak yang pada pengukuran sebelumnya belum terukur. Ini yang kemudian membuat luasan tanah berdasarkan Rincik Baharuddin tidak sesuai dengan kondisi keseluruhan di lapangan,” jelas Safri.
Menurutnya, dari hasil pengukuran ulang tersebut terdapat kemungkinan luas lahan yang terukur nantinya mencapai sekitar 39 hektare, namun angka tersebut masih harus menunggu hasil resmi dari pihak Pertanahan Kabupaten Gowa.
LAKI juga mencatat bahwa berdasarkan hasil pengukuran KPH Jeneberang sebelumnya, terdapat sekitar 34 hektare yang berada di luar kawasan hutan produktif, sementara sekitar 5 hektare masih masuk dalam kawasan hutan produktif.
Karena itu, LAKI masih menunggu hasil akhir pengukuran dari BPN Kabupaten Gowa untuk mengetahui secara pasti luasan lahan, batas-batas bidang tanah, serta kesesuaian data dengan dokumen kepemilikan dan data kawasan kehutanan.
“Kami berharap hasil pengukuran ulang ini dapat memberikan titik terang. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena adanya perbedaan data pengukuran. Semua harus dikembalikan kepada data teknis, dokumen yang sah dan kewenangan masing-masing instansi,” tegas Safri.
Safri menambahkan bahwa LAKI akan terus mengawal persoalan tersebut secara terbuka dan proporsional hingga masyarakat memperoleh kepastian.
“Kami berharap tidak ada lagi perbedaan data yang menimbulkan kebingungan di masyarakat. Kami menunggu hasil resmi dari BPN Kabupaten Gowa dan berharap seluruh pihak dapat menerima hasil pengukuran berdasarkan fakta di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(M Asriel)






