Makam Keramat Mbah Raden Marpu Diverifikasi Tim Cagar Budaya, Desa Mekarwangi Didorong Jadi Kampung Adat

Berita Daerah41 Dilihat

DetikSR.id CIKARANG BARAT, Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar Komisi II, Bosih Awaludin, S.Sos., M.Si., bersama tim dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) melakukan verifikasi kelayakan Makam Keramat Mbah Raden Marpu sebagai Cagar Budaya di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (8/10/2026).

Verifikasi dipimpin Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora, Ad Yayuk Puspita, S.IP., bersama Tim Ahli Cagar Budaya, Muhtasim Bilah, dan Sekretaris Dewan Kebudayaan Daerah sekaligus Tim Pendaftaran Cagar Budaya Kabupaten Bekasi, Rafiek. Turut hadir Kepala Desa Mekarwangi terpilih periode 2026-2034, Surya, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Bosih Awaludin, menyatakan pihaknya mendorong Makam Mede agar ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau Situs Budaya.

“Alhamdulillah, dari Disbudpora sudah hadir, kita tinggal menunggu hasilnya. Kami berharap status Makam Mede tetap lestari dan fisiknya terjaga. Ketika masuk kategori Cagar Budaya, pemerintah punya kewajiban menjaga dan membantu legalitas serta operasionalnya. Kami akan mendorong Bupati untuk menetapkannya,” ujar Bosih.

Ketua Tim Disbudpora, Ad Yayuk Puspita, S.IP., menjelaskan Makam Mede tetap harus dipertahankan.

“Makam Mede ini harus tetap ada. Walaupun tidak masuk Cagar Budaya, bisa diusulkan menjadi situs kebudayaan. Makamnya sebagai situs kebudayaan, benda-bendanya sebagai benda Cagar Budaya. Dasar hukumnya sama-sama kuat, keduanya dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Tim Ahli Cagar Budaya, Muhtasim Bilah, menambahkan, Cagar Budaya adalah peninggalan yang berwujud dan berusia minimal 50 tahun.

“Makam Keramat Mede ini bisa kita jadikan situs budaya sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kegiatan di sini masih hidup, seperti Maulid dan Sedekah Bumi. Kemarin kami menemukan empat benda peninggalan Mbah Raden Marpu dari salah satu keturunannya, benda itulah yang akan menjadi benda Cagar Budaya,” katanya.

Sekretaris Dewan Kebudayaan Daerah, Rafiek, menyebut verifikasi ini menjadi awal penetapan Mekarwangi sebagai kampung adat.

“Hari ini menjadi titik awal Kampung Mekarwangi menjadi kampung adat, seiring penetapan Makam Mede sebagai situs budaya. Ini sejalan dengan program 100 hari kerja Bupati. Karena ada benda bersejarah berupa beduk tua, kami minta pengawalan Pak Lurah untuk pengajuan proposal ke dinas terkait,” ujarnya.

Ia juga mengungkap hasil penelusuran silsilah tokoh tersebut.

“Orang Bekasi yang disebut Betawi Sunda Ora, ternyata Ora (Jawa) ini dari garis keturunan Mbah Raden Narun, kakek dari Mbah Raden Marpu,” jelas Rafiek.

Sementara salah satu keturunan Mbah Raden Marpu, Raden Suryana, menyambut baik rencana penetapan tersebut.

“Kami sebagai keturunan sangat bersyukur dan mendukung penuh. Makam ini bukan hanya tempat ziarah, tetapi juga identitas sejarah keluarga dan masyarakat Mekarwangi. Semoga dengan status Cagar Budaya, makam ini lebih terjaga dan generasi muda bisa mengenal sejarah leluhurnya,” ujar Raden Suryana.

Hal senada disampaikan Ketua Wargi Jati, Raden Haji Pudin Adi Sucipto, bersama Sekretaris, Raden Sukoco.

“Kami dari keluarga besar Wargi Jati berharap pemerintah daerah serius menjaga situs ini. Kami siap berkolaborasi menjaga, merawat, dan melestarikan Makam Mbah Raden Marpu sebagai warisan budaya yang harus dijaga bersama,” kata Raden Haji Pudin Adi Sucipto yang diamini Raden Sukoco.

(Red/Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *