DetikSR.id Jakarta, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa anak-anak penyandang disabilitas tidak membutuhkan perlakuan istimewa, melainkan pengakuan atas hak-hak mereka, penerimaan tanpa diskriminasi, serta kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berkembang.
Menurut Arifatul, anak-anak penyandang disabilitas memiliki kebutuhan mendasar yang sama sebagai anak, yakni didengar, diterima, dihargai, dilindungi, dan diberi ruang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Karena itu, pemenuhan hak mereka tidak boleh berhenti pada kepedulian simbolis, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan dan layanan yang nyata.
Hal tersebut disampaikan Arifatul saat membuka Special Kids Expo (SPEKIX) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada (10/10/2026).
“Dalam Peringatan Hari Anak 2026, kami juga memfasilitasi apa sesungguhnya keinginan dari anak-anak penyandang disabilitas,” kata Arifatul.
“Mereka tidak ingin yang macam-macam. Mereka tidak meminta perlakuan istimewa, mereka hanya ingin didengar, diterima, dihargai, dan dilindungi, dan diberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.
Kesetaraan Harus Diwujudkan, Bukan Sekadar Slogan
Arifatul menekankan, kesetaraan bagi anak penyandang disabilitas bukan berarti mengabaikan kebutuhan khusus yang mereka miliki. Sebaliknya, kesetaraan harus diwujudkan dengan memastikan setiap anak memperoleh dukungan, aksesibilitas, dan pelayanan sesuai kebutuhannya agar dapat menikmati hak yang sama.
Pemenuhan hak tersebut mencakup akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, gizi yang memadai, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta ketersediaan alat bantu yang diperlukan untuk menunjang aktivitas dan perkembangan anak.
Karena itu, pemerintah, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa kondisi disabilitas tidak menjadi penghalang bagi anak untuk belajar, berinteraksi, mengembangkan potensi, dan meraih masa depan.
Arifatul menilai, upaya mewujudkan lingkungan yang inklusif tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah pusat. Diperlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah, penyelenggara kegiatan, serta berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan kehidupan anak penyandang disabilitas.
Untuk memperkuat pemenuhan hak anak penyandang disabilitas, Arifatul mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan penyelenggara SPEKIX membangun kolaborasi yang berorientasi pada penyelesaian persoalan.
Menurutnya, kerja sama tidak cukup diwujudkan melalui pertemuan atau kegiatan bersama. Kolaborasi harus dilanjutkan dengan pemetaan masalah, pendataan kebutuhan anak, penentuan prioritas, serta pembagian tanggung jawab yang jelas agar solusi dapat dilaksanakan secara terukur.
“Kolaborasi bukan hanya kita duduk bersama, kolaborasi bagaimana kita melakukan pemetaan bersama. Apa data yang ada, mungkin nanti bisa bersama dengan Gubernur Pemprov DKI Jakarta pemetaan kemudian kita data persoalannya di mana, apa yang harus kita eksekusi bersama-sama,” ujarnya.
Pendataan yang akurat dinilai penting agar kebijakan dan program yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Dengan demikian, dukungan bagi anak penyandang disabilitas tidak diberikan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan masing-masing, melainkan dirancang berdasarkan kondisi dan hambatan yang mereka hadapi.
Arifatul juga mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperluas akses bagi anak penyandang disabilitas untuk memperoleh hak-haknya. Ia berharap berbagai langkah yang dilakukan di Jakarta dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Pemenuhan Hak Anak Memiliki Landasan Hukum
Lebih lanjut, Arifatul mengingatkan bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab yang memiliki landasan hukum.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk ketentuan mengenai perlindungan khusus dan peran masyarakat.
Ia menyoroti Pasal 59, Pasal 70, dan Pasal 72 sebagai bagian dari landasan hukum yang relevan dalam upaya memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak.
Dalam konteks anak penyandang disabilitas, pelaksanaan aturan tersebut perlu diterjemahkan ke dalam layanan yang mudah diakses, lingkungan yang aman, pendidikan yang inklusif, serta mekanisme perlindungan yang mampu menjangkau anak-anak yang menghadapi hambatan dalam menyampaikan kebutuhan maupun memperoleh bantuan.
Dengan demikian, keberadaan regulasi harus diikuti pelaksanaan yang konsisten, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga agar hak-hak anak tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.
Arifatul menegaskan, Kementerian PPPA ingin agar penyelenggaraan SPEKIX 2026 menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan berkelanjutan.
Ia mengusulkan adanya tim yang melibatkan penyelenggara SPEKIX, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian PPPA untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah penyelesaian secara bersama.
“Kami ingin ada tim dari SPEKIX, kemudian ada tim dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan juga kementerian kami, bagaimana kita bersinergi dan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang bisa menjembatani, menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kita,” imbuhnya.
Pembentukan tim tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi, memperjelas pembagian peran, serta memastikan kebutuhan anak penyandang disabilitas ditindaklanjuti melalui program yang relevan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan anak penyandang disabilitas bukan semata-mata banyaknya kegiatan atau tingginya perhatian publik, melainkan sejauh mana mereka dapat mengakses layanan dasar, memperoleh perlindungan, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi tanpa menghadapi hambatan yang seharusnya dapat diatasi.
Pesan Arifatul menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas tidak seharusnya dipandang sebagai objek belas kasihan. Mereka adalah anak-anak yang memiliki hak, potensi, aspirasi, dan masa depan.
Tugas negara dan masyarakat adalah memastikan hak-hak tersebut terpenuhi sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang adil untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi sesuai kemampuannya.
Ervinna






