Lingkaran Dekat Jadi Tersangka, KPK Segera Panggil Nusron Wahid: Penyidik Telusuri Dugaan Alur Perintah

Berita155 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan Nusron menjadi sorotan setelah sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya, termasuk seorang pejabat eselon tinggi di lingkungan kementerian, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK kini berupaya menelusuri sejauh mana praktik yang diduga terjadi, sekaligus memastikan apakah perkara itu berhenti pada para tersangka yang telah diumumkan atau berkaitan dengan pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut.

“Tentunya secepatnya ya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid]. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan, maupun juga ada dirjen (direktur jenderal), dan beberapa pihak yang juga ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (26/10/2026).

KPK Telusuri Kemungkinan Alur Perintah

Menurut KPK, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik ingin memastikan bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa saja yang berperan, serta apakah terdapat hubungan antara tindakan para tersangka dengan pihak lain.

KPK juga mendalami kemungkinan adanya alur perintah yang melibatkan pihak di luar para tersangka yang telah ditetapkan. Namun, kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

“Sehingga nanti overview-nya jelas ya, apa yang terjadi di lapangan, adanya dugaan praktik suap ataupun penerimaan lainnya, ini kemudian ujungnya ke siapa. Apakah memang berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau kemudian sebetulnya ada alur perintah dari pihak lainnya,” ujar Budi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan para tersangka, tetapi juga berupaya memetakan hubungan antarpihak dan kemungkinan adanya peran lain dalam rangkaian perkara.

Meski demikian, penelusuran terhadap kemungkinan alur perintah tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Keterangan yang bersangkutan tetap perlu diperoleh dan diuji bersama alat bukti lain sesuai dengan ketentuan hukum.

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan

Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang sebelumnya ditetapkan KPK.

Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026.

Namun, pada jadwal kedua tersebut, Nusron kembali tidak hadir. Ketidakhadirannya disebut berkaitan dengan perjalanan ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia.

Dua kali ketidakhadiran tersebut membuat agenda pemeriksaan terhadap Nusron belum terlaksana. Karena itu, KPK menegaskan kebutuhan untuk segera memperoleh keterangannya guna melengkapi proses penyidikan.

Pemeriksaan ini menjadi penting untuk mengklarifikasi informasi yang diketahui Nusron terkait proses pengurusan HGB, hubungan kelembagaan dengan para tersangka, serta kemungkinan adanya informasi lain yang relevan dengan perkara.

KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana tersebut. Statusnya dalam konteks pemanggilan ini adalah pihak yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara di lingkungan ATR/BPN tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pejabat kementerian, kalangan politik, dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, kedelapan orang tersebut adalah:

1. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

2. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.

3. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.

4. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

5. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

6. Muhammad Fakhry.

7. Erwin.

8. Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Namun, kedekatan personal maupun hubungan profesional dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pejabat tersebut terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Pembuktian tetap harus didasarkan pada keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh secara sah.

Penggeledahan dan Pendalaman Peran Para Pihak

Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dan menelusuri hubungan antara dugaan suap pengurusan HGB dengan kemungkinan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik perlu mengurai bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung, apakah terdapat penyimpangan dalam pengambilan keputusan, serta apakah dugaan pemberian atau penerimaan tersebut berkaitan dengan kewenangan pejabat tertentu.

Dalam perkara yang melibatkan unsur pemerintahan dan swasta, penelusuran terhadap komunikasi, aliran dana, dokumen, dan proses pengambilan keputusan dapat menjadi bagian penting untuk membangun konstruksi perkara. Namun, hasil dan kesimpulan penyidikan tetap bergantung pada bukti yang berhasil diperoleh serta diuji secara hukum.

Pemeriksaan Nusron Menjadi Bagian Penting Pengungkapan Kasus

Pemeriksaan Nusron menjadi salah satu agenda yang dinantikan dalam perkembangan perkara ini. KPK perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN tersebut agar rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki dapat dipetakan secara lebih lengkap.

Sejumlah pertanyaan mendasar masih perlu dijawab melalui proses penyidikan: bagaimana dugaan praktik tersebut berlangsung, sejauh mana para tersangka menjalankan perannya, apakah terdapat pihak lain yang memberikan arahan, dan apakah seluruh rangkaian perbuatan dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting bukan hanya untuk menentukan tanggung jawab pidana setiap pihak, melainkan juga untuk memastikan apakah terdapat kelemahan pengawasan atau penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertanahan.

KPK menyatakan membutuhkan keterangan Nusron secepatnya. Dengan sejumlah tersangka telah ditetapkan dan penggeledahan telah dilakukan, pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.

Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan Nusron Wahid terlibat dalam tindak pidana yang sedang diusut. Fokus penyidikan tetap pada pengungkapan fakta, penelusuran alur peristiwa, dan pembuktian tanggung jawab masing-masing pihak sesuai hukum yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *