Kemenkum Ungkap Lebih Dari 4.000 WNI Belum Miliki Dokumen Kewarganegaraan, Pemerintah Perluas Penegasan Status Hukum

Berita51 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan telah menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented person di berbagai negara.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada ribuan orang yang memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia, tetapi selama ini belum memiliki dokumen resmi sebagai bukti status kewarganegaraan mereka.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi. Ketidakjelasan status kewarganegaraan berpotensi membuat seseorang kesulitan mengakses berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan hingga perlindungan sosial.

Karena itu, pemerintah berupaya memperluas jangkauan program penegasan status kewarganegaraan, baik bagi masyarakat yang berada di dalam negeri maupun mereka yang tersebar di berbagai negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian mengenai status kewarganegaraannya.

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman, pada
(2/11/2026).

Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan merupakan fondasi penting agar masyarakat dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara secara layak dan tidak terhambat persoalan administrasi.

“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus dapat terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.

Menjangkau WNI di Dalam dan Luar Negeri

Program penegasan status kewarganegaraan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah strategis, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Beberapa lokasi pelaksanaan program tersebut antara lain Tawau, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Khusus untuk pelaksanaan program hingga 1 November 2026, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa persoalan dokumen kewarganegaraan masih membutuhkan perhatian serius, terutama bagi masyarakat keturunan Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan dan negara lain.

Pelaksanaan program dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Koordinasi juga melibatkan Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.

Sinergi lintas instansi diperlukan karena penegasan kewarganegaraan tidak hanya menyangkut pemeriksaan dokumen, tetapi juga penelusuran identitas, riwayat keluarga, asal-usul keturunan, dan kesesuaian data setiap pemohon.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas jangkauan program tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Di sisi lain, upaya penegasan status kewarganegaraan juga dilakukan terhadap warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari total 154 permohonan yang diajukan warga keturunan Indonesia-Filipina di wilayah tersebut.

Penerbitan SK dilakukan setelah masing-masing permohonan melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran identitas serta dasar hukum kewarganegaraan pemohon.

Dengan demikian, tidak seluruh permohonan dapat langsung disetujui. Setiap kasus harus diperiksa secara cermat agar keputusan yang diterbitkan memiliki dasar administrasi dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain di Kota Bitung, sebanyak 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah melewati tahapan verifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya.

“Selain 133 warga Kota Bitung yang telah menerima SK Penegasan Status Kewarganegaraan RI, terdapat 20 warga di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah terverifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya,” kata Dulyono.

Verifikasi Ketat Libatkan Lintas Kementerian dan Lembaga

Dulyono menjelaskan, proses penegasan status kewarganegaraan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga. Unsur yang terlibat antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Pemeriksaan dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan langsung di lapangan.

Tahapan tersebut bertujuan memastikan bahwa pemohon benar-benar memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi kekeliruan identitas maupun penerbitan keputusan tanpa dasar hukum yang memadai.

“Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa,” tegasnya.

Pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dalam memproses permohonan, melakukan verifikasi, serta menetapkan status kewarganegaraan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku.

Keberadaan program ini sekaligus menjadi instrumen untuk menjangkau masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan administrasi kewarganegaraan.

Namun, tantangan pemerintah tidak berhenti pada penerbitan SK. Kepastian status hukum harus diikuti dengan kemudahan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya lebih dari 4.000 SK penegasan status kewarganegaraan, pemerintah diharapkan terus memperkuat pendataan, mempercepat penanganan permohonan, dan memperluas jangkauan pelayanan hingga wilayah perbatasan serta komunitas keturunan Indonesia di luar negeri.

Sebab, persoalan kewarganegaraan bukan semata-mata tentang kepemilikan selembar dokumen, melainkan menyangkut pengakuan hukum, perlindungan negara, dan kepastian hak seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *