Babinsa Koramil 05/KJ “Door To Door” Sosialisasi Larangan Membakar Sampah

TNI / POLRI191 Dilihat

 525 Views

detikSR. id — Jakarta Barat — Tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda No 3 Tahun 2013 dengan denda sebesar Rp500.000,” Senin (13/11/2023)

Dari hal tersebut, Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Sertu Asmaun bersama Satpol PP dan warga melakukan sosialisasi tentang larangan membakar sampah dengan sasaran TPS (Tempat Penampungan  Sementara Sampah ) di Jln Green Garden RT 009/03 Kel Kedoya Utara Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Secara Door to Door personil Babinsa  melakukan sosialisasi tentang larangan membakar sampah selain dapat merusak lingkungan juga berdampak terhadap polusi udara, khususnya di wilayah Kec Kebon Jeruk.

Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat Jakarta tidak membakar sampah yang dapat mencemari udara.
masyarakat juga diimbau tidak memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan jalur hijau dan taman.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik.” ucapnya.

(Tyson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *