Babinsa Koramil 05/KJ Tegaskan Warga yang Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

TNI / POLRI144 Dilihat

 420 Views

detikSR. id –– Jakarta Barat — Personil Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Serda Drajat bersama Ketua RT dan warga melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayah yang kian parah, salah satu diantaranya adalah menindak tegas warga yang membakar sampah karena mencemari lingkungan. Rabu (15/11/2023)

Kegiatan sosialisasi dan patroli himbauan larangan membuang dan membakar sampah sembarangan dengan sasaran TPS (Tempat Penampungan Sementara Sampah) Jln Salam 3 RT 008/06 Kel Sukabumi Utara Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Babinsa Serda Drajat mengatakan, bahwa pelarangan bagi warga yang membakar sampah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, spesifiknya ada pada Pasal 126 huruf e yang menyebutkan bahwa ‘setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan’.

Dalam beleid yang sama, diatur pula mengenai sanksi. Hal itu diterangkan di dalam Pasal 135 ayat 1 bahwa ‘Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serda Drajat berharap warga bisa memahami adanya larangan tersebut sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara dan musibah kebakaran sehingga dampaknya pun akan kembali kepada warga dengan menghirup udara dengan kualitas yang lebih baik.” ucap Drajat.

(Tyson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *