Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau Kesulitan Mencari Mantan Kasek SDN Pangkalan Musi Rawas Dugaan Korupsi Dana BOS 2020-2022

Berita Daerah475 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Mungkin kita masih ingat dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Sumatera Selatan ( Sumsel ), ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau ditaksir merugikan negara Rp.300 juta.

Dalam kasus ini dugaan korupsi dana BOS priode tahun 2020-2022 tersebut, penyidik telah melakukan sedikitnya 30 saksi, namun satu orang saksi masih belum menunjukan etikat baiknya untuk segera menuntaskan kasus ini hingga ke rana Pengadilan yakni M.Isa mantan Kepala SDN Pangkalan, bahkan penyidik Pidsus Kajari Lubuk Linggau kesulitan menemukan keberadaannya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Pangkalan, Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura Selatan , yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan tersebut. “Kami akan terus berupaya menghadirkan yang bersangkutan ke Kejaksaan untuk diperiksa karena statusnya masih saksi,” ujar Kajari Lubuk Linggau, Anita Asterida melalui Kasi Intelijen, Weinharnold didampingi Kasi Pidsus, Achmat Arjansyah Akbar kepada awak media, Rabu (12/02/2025).

Dijelaskan, pihak Kejari Lubuk Linggau telah mengunjungi rumah M Isa di Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Namun, M Isa tidak dapat ditemukan di rumahnya. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan memberikan surat panggilan kepada keluarganya, termasuk anak dan istrinya, serta melibatkan Kepala Desa untuk membantu proses pemanggilan,” ujarnya.

Menurut informasi yang didapat dari pihak keluarga, M Isa sering ke kebun dan jarang berada di rumah. “Keluarganya menyebutkan bahwa dia jarang pulang karena bekerja. Namun, kami tetap melakukan pendekatan agar saksi tersebut dapat hadir untuk pemeriksaan,” tambahnya. Weinharnold juga menyatakan bahwa apabila M Isa ditemukan di rumah, pihak Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa. Namun, hal tersebut hanya akan dilakukan jika yang bersangkutan ada di tempat. “Jika kami memanggil paksa, tapi orangnya tidak ada, tentu itu percuma. Kami tetap berupaya agar saksi ini hadir,” katanya.

Keberadaan M Isa sulit dipastikan, mengingat dia jarang berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan daerah tempat tinggalnya juga sulit dijangkau sinyal. Pihak Kejaksaan terus melakukan pengecekan keberadaan saksi dengan mendatangi rumahnya setiap minggu dan bertanya kepada perangkat desa.

Dugaan korupsi dana BOS di SD Negeri Pangkalan terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Dari total anggaran senilai Rp554.220.000, ditemukan indikasi mark-up dalam penggunaan dana tersebut serta pengadaan yang diduga fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp300 juta.

“Kepala Sekolah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS ini, yang sekarang sudah tidak menjabat, adalah salah satu saksi utama dalam kasus ini,” pungkasnya. ( Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *