DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Sah (29) ini harus merasakan dinginnya kerangkeng Mapolsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau. Pasalnya, warga Jalan Depati Djati, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus petugas unit Reskrim diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pencurian dengan pemberatan ( Curat ) atas laporan korban,Wawan (31) wargs Desa Tanjung Sanai l Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Curup Bengkulu, berdomisili di Jln. Garuda Kelurahan Waras Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.
Sementara seorang rekannya, berinisial W, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) . ” Penangkapan terduga pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, yang terjadi ditempat kejadian perkara ( TKP ) , Jalan Depati Djati, RT. 01, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/B- 08 /V/2025/SPKT/ POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT / POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Mei 2025 “,ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I AKP Joni Fajri didampingi Kanit Reskrim Aipda Erwinsyah dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT , Jumat(09/05/2025).
Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi saat tersangka Sah bersama W melancarkan aksinya pada dini hari. Tersangka Sah masuk ke area Vihara dengan cara memanjat tembok pagar. Setelah berhasil masuk ke dalam, ia mengambil satu per satu blower kipas AC dan menyerahkannya kepada tersangka W yang menunggu di luar tembok. Kedua pelaku kemudian membawa hasil curian tersebut dengan berjalan kaki.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa empat unit blower kipas AC dengan estimasi kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat melakukan penyelidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap dan meringkusnya, Kamis(08/05/2025) sekira pukul 11.00 WIB. (Rif’at Achmad ).