DPRD Musi Rawas Utara, Sumsel Sahkan Lima Raperda Dan Nota Kesepakatan RPJMD 2025 -2029

Berita Daerah11 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengelar Rapat Paripurna yaitu Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) Tahun 2025 dan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMD ) Kabupaten Muratara tahun 2025, bertempat diruang Sidang Paripurna DPRD Muratara.

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Devi Arianto didampingi wakil ketua l Ekien Versace dan wakil ketua ll Zainal Abidin turut hadir secara langsung wakil Bupati H. Junius Wahyudi, jajaran kepala OPD, unsur Forkopimda, beserta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Devi Arianto menyampai kan bahwa penting nya kalaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, dalam kata sambutannya. “Rapat ini bukti bahwa komitmen kita dalam memperkuat pondasi hukum daerah dan arah pembangunan jangka menengah, ada lima Raperda yang telah disepakati bersama merupakan prioritas begitu juga RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan 5 tahun kedepan,” ucap Devi Arianto.

Ketua DPRD juga memberikan apresiasi kepada semua pihak atas kerja keras dan sinergi dalam proses penyusunan dokumen penting tersebut, serta berharap agar pelaksanaan nya berjalan efektif untuk kesejahteraan masyarakat Muratara.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Heriyadi, S.E., menyampaikan laporan hasil pembahasan Bapemperda bersama dengan tim Pemerintah Daerah, beliau menjelaskan bahwa telah disepakati lima Raperda prioritas utama diantaranya, pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2024, RPJMD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2025-2029, perubahan APBD tahun anggaran 2025, APBD tahun anggaran 2026, perubahan kedua atas perda nomor 20 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Kelima rancangan peraturan daerah ini telah disepakati bersama sebagai bentuk kesepakatan politik dan administratif dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggara Pemerintah Daerah.

Penandatanganan nota kesepakatan RPJMD juga menjadi bagian krusial dari tahapan proses perencanaan pembangunan jangka menengah, yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis lima tahunan.

Rapat paripurna DPRD menjadi Forum penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip -prinsip otonomi Daerah yang diamanatkan dalam undang-undang Pemerintah Daerah. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *