Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup di Kampung Budaya, Hj. Sri Rahayu Jaring Aspirasi Seniman

Berita27 Dilihat

Detiksr.id Karawang,- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu.SH menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bersama para seniman yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja Seni Karawang Bersatu (SPSKB) yang di gelar di Kampung Budaya (Kambud) Desa Wadas. Kec Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Pada Jumat (08/08/2025).

‎Para seniman menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap dunia seni dan kebudayaan lokal dan kehadiran Hj.Sri Rahayu juga disambut dengan lengser dan gamelan.

‎Hj. Sri Rahayu.SH  mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan isi dan tujuan Perda tersebut, sekaligus menjaring aspirasi para pelaku seni budaya agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat kreatif di daerah.

Mak Sri juga menambahkan, Keterlibatan seniman dalam kegiatan ini menunjukkan upaya untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat melalui seni dan budaya.

‎Seniman dapat berperan dalam menyebarluaskan informasi dan pesan-pesan terkait lingkungan hidup melalui karya-karya mereka.

‎Para seniman menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk perhatian legislatif terhadap dunia seni dan kebudayaan lokal.

Perwakilan komunitas seni Karawang Teh Rosidah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Hj. Sri Rahayu,SH Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Jawa Barat. Mereka menilai kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman hukum sekaligus membuka ruang dialog antara pelaku seni dan wakil rakyat.

Kehadiran Hj. Sri Rahayu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan seni dan budaya lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *