DetikSR.id Jakarta – Dalam rangka upaya pencegahan terhadap kebakaran, Satpol PP administrasi kota Jakarta barat melalui Satpol PP Kec Tambora bersama fkdm, LMK, Tokoh masyarakat Kel Kalianyar melaksanakan operasi penertiban dan pemakaian tenaga listrik (P2TL) di RW 02 dan RW 03 Kel Kalianyar Kec Tambora Jakarta Barat. Rabu (12/8/2025)
Berdasarkan peraturan daerah provinsi DKI jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan keputusan direktur jenderal ketenagalistrikan kementrian energi dan sumber daya mineral no 359/K/TL.04/ DJL.3/2023 tentang pengesahan peraturan direksi PT.PLN (Persero) Nomor 0028.P/Dir/2023 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik.
Penertiban di lakukan untuk memastikan penggunaan listrik oleh pelanggan sesuai dengan aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran, seperti pencurian listrik atau penggunaan listrik ilegal. Operasi P2TL tersebut bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran penggunaan listrik, seperti mencuri listrik, memanipulasi kWh meter, atau melakukan penyambungan liar.
Selain itu P2TL bertujuan untuk menjaga keamanan instalasi listrik, baik milik PLN maupun pelanggan, untuk mencegah risiko korsleting atau kebakaran.
Mohammad Angga mewakili tokoh masyarakat yang juga FKDM Kalianyar menyampaikan ucapan terimakasih kepada satpol PP Kec Tambora Atas di laksanakan kegiatan P2TL di RW 02 dan 03 Kel Kalianyar
” Saya mewakili tokoh masyarakat RW 02 dan 03 mengucapkan terimakasih kepada satpol PP Kecamatan Tambora atas kegiatan P2TL, Kegiatan P2TL ini sangat penting di lakukan guna mencegah terjadinya kebakaran,” Ucap Mohammad Angga kepada awak media.
Hadir dalam kegiatan Sekkel Kalianyar, Manpol PP Kec. Tambora & Anggota, Kasatpol PP & anggota Kalianyar, Tim P2TL PLN, Damkar, Binmas & Babinsa, LMK 04 & LMK 09
, Tim terkait dan FKDM Kalianyar.(Andri/cex)