DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Seorang anak yang tega mencuri sepeda motor milik orang tuanya sendiri terjadi dalam wilayah hukum Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ). Aksi nekat ini dilakukan C (35), seorang pengangguran warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I .
Akibatnya, Dawan Sobono, ayah pelaku mengalami kerugian Rp.5.000.000,- sepeda motor Honda Supra berwarna hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir di teras raib dibawa kabur sang anak durhaka ini. ” Namun kurang dari 24 jam , terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya ” ujar
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Iptu Zendra Kurniawan didampingi Aiptu Erwinsyah dan Humas Polres Lubuk Linggau, Selasa(09/09/2025).
Kasus yang menjerat tersangka harus mendekam dalam rumah tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Barat I ini berawal pada Selasa tanggal 2 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Dawan Sobono baru pulang bekerja dan tertidur di ruang tamu, sementara sepeda motor Honda Supra berwarna hitam list hijau dengan nomor polisi AB 4129 UA terparkir di teras. Kunci motor diletakkan di atas meja, tak jauh dari tempatnya beristirahat.
Setelah terbangun, korban terkejut mendapati motornya sudah tidak ada. Ia segera bertanya kepada istrinya, yang memberitahu bahwa motor tersebut dibawa oleh anak mereka, C. Kekhawatiran langsung menyelimuti Dawan Sobono. Ia tahu bahwa C memiliki kebiasaan buruk, sering membeli narkoba jenis sabu dan kecanduan judi online.
Kekhawatiran itu menjadi kenyataan saat motor dan C tidak kunjung kembali ke rumah selama beberapa hari. Merasa dirugikan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Linggau Barat I untuk diproses secara hukum. Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I yang dipimpin oleh Aiptu Erwinsyah segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan menangkapnya dikediamannya, Senen (08/09/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku perbuatanya, sepeda motor telah digadaikan di desa Tanjung Sanai Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Uang hasil gadai motor tersebut, seperti yang dikhawatirkan sang ayah, digunakan C untuk membeli narkotika dan bermain judi online.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam lingkup keluarga, yang mungkin akan memberikan keringanan hukuman, namun tindakannya tetap dianggap sebagai kejahatan yang meresahkan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya kecanduan narkoba dan judi online yang bisa merusak hubungan keluarga “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).