Di Duga Bersekongkol PPK dan pejabat Barjas terkait perencanaan landscape stadion Turatea

Berita Daerah27 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto-Dugaan praktik persekongkolan jahat kembali menyeruak di lingkaran proyek pemerintah Kabupaten Jeneponto. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Pemberantas Korupsi Sulawesi Selatan (LPK-Sulsel) terhadap proyek Perencanaan Landscape Stadion Turatea di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jeneponto.

Ketua LPK-Sulsel, Hasan Anwar, mengungkapkan adanya indikasi kuat permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dalam penentuan pemenang perencanaan proyek tersebut.
Menurutnya, kedua pihak diduga telah melakukan persekongkolan jahat untuk memastikan CV Anama Arsitek sebagai pemenang yang di tunjuk langsung’

“PPK dan pejabat pengadaan diduga bersekongkol memenangkan CV Anama Arsitek. Padahal, prosesnya jelas-jelas menabrak aturan Standar Dokumen Pemilihan (SDP). Ini sudah mengarah pada praktik kotor,” tegas Hasan Anwar, Rabu (15/10/2025).

Berdasarkan data yang diterima LPK-Sulsel, PPK Dispora Jeneponto pertama kali merekomendasikan CV Anama Arsitek sebagai konsultan perencanaan pada 12-16 September 2025. Namun, rekomendasi itu digugurkan oleh pejabat pengadaan karena dokumen perusahaan tidak lengkap.

Anehnya, hanya berselang satu hari, PPK kembali merekomendasikan perusahaan yang sama pada 17–18 September 2025, dan pada kesempatan kedua itu, CV Anama Arsitek langsung diumumkan sebagai pemenang.

Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan sarat permainan, karena proses tender seharusnya memberi ruang bagi lebih dari satu peserta yang memenuhi syarat, bukan diarahkan kepada satu perusahaan tertentu yang sudah di gugurkan’

“Rekomendasi tunggal terhadap perusahaan yang sama setelah sebelumnya digugurkan adalah kejanggalan serius. Ini tidak wajar, dan sangat patut diduga sebagai bentuk persekongkolan jahat,” sambung Hasan Anwar.

Keterangan berbeda datang dari Hj. Andi Widayanti Hastini, selaku pejabat pengadaan barang dan jasa.
Ia mengaku hanya menindaklanjuti rekomendasi dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

“Kami hanya memverifikasi dokumen sesuai aturan. Awalnya CV Anama Arsitek kami gugurkan karena berkasnya tidak lengkap. Tapi pada pengajuan kedua kalinya oleh Dinas Dispora, berkasnya sudah dilengkapi, jadi kami tunjuk sebagai pemenang,” jelasnya.

Meski demikian, pernyataan itu justru menguatkan dugaan adanya arahan internal dari PPK untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Menurut Hasan Anwar, praktik semacam ini kerap menjadi modus klasik rekayasa pengadaan, di mana proses administratif sekadar dijadikan formalitas untuk melegitimasi keputusan yang telah “diatur” sejak awal.

LPK-Sulsel mendesak Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Emil Ilyas, yang dinilai kurang memahami fungsi dan tanggung jawabnya sebagai PPK.

“Bupati harus turun tangan. Ini bukan hanya soal administrasi Pengadaan Langsung, tapi soal integritas aparatur dalam mengelola uang rakyat,” tegas Hasan Anwar.

Ia juga meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar menelusuri proses lelang perencanaan tersebut, karena sudah mengarah pada pelanggaran prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan pelanggaran pada proyek perencanaan Stadion Turatea ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek di Jeneponto. Jika terbukti, kasus ini bukan hanya melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetapi juga berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah hukum.

Publik kini menanti langkah konkret Bupati dan aparat penegak hukum, apakah berani membuka tabir dugaan persekongkolan ini atau membiarkannya tenggelam seperti kasus-kasus proyek sebelumnya.
# Jeneponto bahagia (red/Asriel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *