Kolaborasi Akademisi dan Penegak Hukum Tinggi: Jayabaya Jadi Pusat Kajian Demokrasi dan Kepastian Hukum

Berita23 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 22 Oktober 2025 — Program Pascasarjana Universitas Jayabaya kembali mencatatkan prestasi akademik penting melalui penyelenggaraan Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi kandidat doktor Hendri Agustian, yang mengangkat disertasi berjudul “Reformulasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah (PJ) untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Demokratis dalam Perspektif Kepastian Hukum.”

Sidang yang berlangsung di Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta, dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., selaku Rektor Universitas Jayabaya dan Ketua Sidang Promosi, dengan Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Direktur Pascasarjana dan Pengawas Sidang.

Kegiatan akademik ini turut menghadirkan jajaran penguji bergengsi yang memperkuat reputasi akademik kampus. Di antaranya Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H. sebagai Ketua Tim Penguji; Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H.; Dr. Kristiawanto, S.H., M.H.; Dr. Maryano, M.M., C.N.; serta dua tokoh penting dalam dunia peradilan Indonesia, yakni Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020–2025, dan Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum., Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang masih aktif saat ini.

Kehadiran dua figur terkemuka tersebut mempertegas posisi Universitas Jayabaya sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki kredibilitas dan pengaruh di tingkat nasional. Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum puncak negara ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia kampus dan lembaga yudikatif dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi Indonesia.

Dalam pemaparannya, Hendri Agustian menyoroti pentingnya reformulasi kewenangan Penjabat Kepala Daerah (PJ), terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip demokrasi. Ia menilai bahwa kekaburan batas kewenangan PJ berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpastian hukum di tingkat daerah. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis hukum tata negara, Hendri menawarkan konsep pembaruan yang menekankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas kedalaman dan relevansi penelitian Hendri. Ia menilai bahwa disertasi ini bukan hanya sebuah karya ilmiah, tetapi juga bentuk kritik konstruktif terhadap praktik kekuasaan yang sering kali berjarak dengan prinsip demokrasi konstitusional.

> “Penelitian ini hadir di saat yang krusial, ketika publik menaruh perhatian besar terhadap posisi Penjabat Kepala Daerah. Saudara Hendri berhasil menunjukkan bahwa hukum harus menjadi penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan demokrasi,” ujar Assoc. Prof. Dr. Dhoni.

 

Beliau menambahkan, kehadiran Prof. Dr. M. Syarifuddin dan Prof. Dr. Hamdi sebagai penguji menunjukkan bahwa Universitas Jayabaya telah menjadi rujukan penting dalam dunia pendidikan hukum di Indonesia.

> “Keterlibatan dua tokoh besar Mahkamah Agung ini bukan hanya menambah wibawa akademik sidang promosi, tetapi juga mengangkat nama besar Universitas Jayabaya di kancah nasional. Ini bukti bahwa Jayabaya bukan sekadar kampus hukum, tetapi rumah bagi pemikir dan penegak hukum yang berintegritas,” tambahnya.

 

Sidang promosi ini sekaligus menegaskan komitmen Universitas Jayabaya dalam mencetak doktor hukum yang tidak hanya unggul dalam teori, tetapi juga peka terhadap persoalan demokrasi, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui karya akademik seperti ini, Jayabaya terus memperkuat reputasinya sebagai universitas yang berperan aktif dalam pembangunan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan berwawasan konstitusional.(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *