Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Oknum Kades Kasus PETI

Berita Daerah47 Dilihat

DetikSR.id GORONTALO – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan oknum Kades Saripi (SP) sebagai tersangka setelah sebelumnya menetapkan 9 tersangka pelaku penambangan ilegal di daerah Paguyaman Kabupate. Boalemo Prov Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 9 tersangka pelakupenambangan ilegal menyebutkan bahwa sdr SP ( oknum Kades Saripi) yang mengkoordinir dan membiayai kegiatan Penambangan Ilegal di lokasi tersebut. Tersangka SP dan 9 tersangka lainnya ditangkap dan ditahan di rutan Polda Gorontalo, Sabtu (25/10/2025), karena kedapatan masih melakukan penambangan ilegal walaupun seminggu sebelumnya sdh diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorotalo Kombes Pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH menjelaskan bahwa penyidik melakukan upaya paksa penegakkan hukum dilokasi penambangan ilegal di perkebunan Tebu paguyaman kab Boalemo karena mereka tetap membandel padahal sebelumnya sdh diberikan himbauan untuk menghentikan aktifitas tersebut, bahkan setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke polda Gorontalo , beberapa penambang sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa penyidik melakukan upaya paksa secara tegas namun humanis.

Para pelaku saat ini di tahan di rutan Polda gorontalo untuk proses penyidikan. mereka sambung Maruly Pardede beberapa tahun yang lalu menjabat Kasat Reskrim Polres Musi Rawas ( Mura ), Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini, dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu setiap orang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.OOO.000.000,00 (SERATUS MILIAR RUPIAH). ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *