DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2026, tugas pokok dan fungsi ( Tupoksi ) pekerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang semula di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( Disperkim ) Kota Lubuk Linggau telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Lubuk Linggau.
Informasi ini dibenarkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Disperkim ) Kota Lubuk Linggau, Febrio Fadilah dikonfirmasi media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Sabtu(03/01/2026) malam. ” Ya benar sejak kemarin, Jumat tanggal 02 Januari 2026 “, ujarnya.
Dikatakan Rio, sapaan akrab Febrio Fadilah ini, penyesuaian tupoksi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi menyesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi atas peraturan yang ada.
” Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kontribusi semua masyarakat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selama ini dalam mengelola Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) “, ujarnya.
Lebih Lanjut disampaikan Rio, semua kegiatan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), termasuk pemeliharaan, perbaikan, Pembangunan, dan pengembangan, akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau.
” Kami mohon kerjasama dan dukungan dari semua pihak untuk memastikan kelanjutan pelayanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang optimal untuk Lubuk Linggau Juara ” , pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).






