Terjadi di Musi Rawas, Sumsel : Biadab, Ayah diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Berita Daerah754 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Biadab, mungkin kata-kata ini pantas ditujukan kepada Arian Latia alias Latif ( 35) warga Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ini, bukannya memberikan perhatian kepada anak kandungnya masih dibawa umur sebut saja Bunga(16), diduga tega mencabulinya.

“ Namun terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah ini telah diamankan Jajaran Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi LP B-01/01/2026/SPKT/Sek.MKL/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 07 Januari 2026 “, ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra STrk SIK MSi.

Dijelaskan kasus yang menjerat tersangka harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Musi Rawas itu, bermula di tempat kejadian perkara (TKP), di rumahnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sekira pukul 23.00 WiB.

Saat korban sedang tertidur langsung masuk ke kamar korban dan setelah itu langsung menindih korban serta menarik celana korban dan sambil mengancam “jangan cerita dengan keluargaku,kalau cerita saya pastikan kamu tidak ada didunia lagi”.

Sehingga korban merasa takut dan tindak pidana persetubuhan itu terjadi dan sudah berulang kali sejak tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 6 hingga saat ini korban sudah duduk di bangku SMP kelas 1.

Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima informasi terkait adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak, kemudian Kapolsek Muara Kelingi IPTU M.Nurhendra, S.H,M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gusti Mardiansya, S.H untuk melakukan lidik terhadap pelaku dari hasil pulbaket unit reskrim diduga pelaku bahwa memang benar melakukan tindak pidana tersebut.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB pelaku datang ke polsek Muara Kelingi dengan didampingi oleh pemerintah Desa Karya Teladan, yang selanjutnya Kanit Reskrim Polsek bersama anggota langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan saat di ambil keterangan pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya , sehingga pelaku diamankan oleh polsek Muara Kelingi dan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas untuk ditindak lanjuti. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *