DetikSR.id Jeneponto – Menindaklanjuti undangan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Jeneponto, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jeneponto, Rachmat Sasmito, menghadiri kegiatan fasilitasi yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 06 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan diikuti oleh Tim Penyusun dan Pembahasan Ranperbup SOTK Perangkat Daerah serta para kepala perangkat daerah terkait.
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu agenda yang dibahas adalah Rancangan Perbup tentang SOTK Dinas Ketahanan Pangan, yang mencakup perubahan nomenklatur guna menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mendukung efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Rachmat Sasmito, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk memastikan setiap perubahan struktur organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu memperkuat kinerja perangkat daerah, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
“Melalui fasilitasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan ke depan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap hasil fasilitasi ini dapat mempercepat proses penataan kelembagaan perangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan profesional. ( Ilho )






