Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Desa dan DAU Kini Bisa Biayai Infrastruktur Koperasi

Nasional159 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang membuka peluang penggunaan dana transfer ke daerah untuk pembiayaan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat penguatan ekonomi desa dan daerah melalui pengembangan koperasi modern berbasis komunitas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur koperasi, mulai dari gerai usaha hingga fasilitas pergudangan dan perlengkapannya.

Dalam keterangan resminya (6/4/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah juga akan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas bagi perbankan guna mendukung pembiayaan pembangunan koperasi secara bertahap.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi likuiditas keuangan negara agar tetap terjaga.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank secara bertahap,” ujar Purbaya.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengamanatkan percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di berbagai daerah. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta mendorong kemandirian desa.

Melalui skema baru ini, pemerintah menggandeng sektor perbankan untuk menyalurkan kredit pembangunan koperasi. Setiap unit koperasi dapat memperoleh plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar.

Skema pembiayaan yang ditawarkan cukup kompetitif, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun. Jangka waktu pinjaman (tenor) mencapai maksimal 72 bulan, serta dilengkapi masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.

Sumber pembayaran kredit berasal dari dana transfer ke daerah, dengan mekanisme yang berbeda untuk tiap jenis dana.

Meski demikian, aset yang dibangun tetap menjadi milik pemerintah daerah atau desa setempat.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja.

Bank yang terlibat wajib mengajukan permohonan penyaluran dana dengan melengkapi berbagai dokumen administratif.
Dokumen tersebut mencakup bukti serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan memproses rekomendasi hingga tahap penyaluran dana. Mekanisme yang digunakan mencakup pemotongan dana transfer atau penyaluran langsung ke rekening penampung.
Untuk memastikan tata kelola yang baik, seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik, sehingga dapat dipantau secara real-time dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi katalisator dalam pengembangan koperasi desa yang lebih modern, profesional, dan berdaya saing. Dengan dukungan pembiayaan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemerintah optimistis, sinergi antara pusat, daerah, desa, dan sektor perbankan akan mempercepat terwujudnya ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *