DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Polres Lubuk Linggau resmi menetapkan dua pemilik Ummi Wisata Travel Lubuk Linggau , JA dan YN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap jemaah umrah. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca penangkapan keduanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Rislan, kepada awak media, Kamis (17/4/2026).
Dalam kasus ini, sebanyak 20 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut ditangkap di wilayah Kota Tangerang pada Selasa (14/4/2026) sore. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur dan komisaris PT Ummi Travel dan Wisata Lubuk Linggau.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama 10 hari. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka berpindah-pindah lokasi, mulai dari Palembang, Jakarta, hingga akhirnya terdeteksi berada di Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah menyalahgunakan dana perjalanan umrah milik jemaah. Dana tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah sebelumnya.
“Modusnya menggunakan uang jemaah baru untuk menutup keberangkatan jemaah lama atau gali lubang tutup lubang,” ungkap Dodi.
Ia menambahkan, tersangka mengaku melarikan diri karena tidak mampu lagi memberangkatkan jemaah akibat dana yang telah habis digunakan.
” Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Rif’at Achmad)






