Tim Elang Musi Polres Musi Rawas Kembali Cangking Pengedar Sabu 16 Paket di BTS Ulu

Berita Daerah86 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Tim Tindak Elang Musi Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (40), warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu.
Tersangka dicangking oleh Tim Elang Musi dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi 16 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,44 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa RS positif mengonsumsi metamfetamin.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menyatakan bahwa kasus ini memiliki bukti yang cukup kuat.
“Pengakuan tersangka serta hasil tes urine yang positif menguatkan unsur pidana dalam perkara ini. Kami juga akan mendalami isi telepon genggam tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat. “Ini bukti bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *