Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 673,56 Gram Narkoba, 38 Tersangka Diamankan

Berita Daerah67 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total berat bruto mencapai 673,56 gram sepanjang Januari hingga April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat juga mengungkap 29 laporan polisi dengan mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 37 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Lubuklinggau, Adithia Bagus Arjunadi, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026). Ia didampingi Wakapolres Kompol M. Syamsul Zuchri, Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Narkoba AKP M. Romi, serta Kasi Humas AKP Alwi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya preventif dan represif yang terus kami lakukan,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian sabu seberat 348,76 gram, ekstasi sebanyak 568 butir dengan berat bruto 218,63 gram, ganja kering 83,2 gram, serta tembakau sintetis seberat 22,97 gram.
Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.434 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, sejumlah kasus menonjol turut berhasil diungkap, di antaranya tembakau sintetis seberat 22,97 gram pada 31 Januari 2026, ekstasi sebanyak 349 butir pada 18 Februari 2026, ekstasi 77 butir pada 8 April 2026, serta dua kasus besar sabu masing-masing seberat 102,85 gram dan 204 gram pada April 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup.

Perwira dengan tanda pangkat dua melati emas di pundak ini menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *