Dua Pelaku Curat Diringkus, Warung Kelontong di Lubuk Linggau Ilir Dibobol Maling

Berita Daerah60 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir akhirnya terbongkar. Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat meringkus dua pelaku, salah satunya masih di bawah umur, pada Minggu dini hari (26/04/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat, tertanggal 26 April 2026, dengan korban Herman.
Bobol Warung Saat Subuh, Rokok dan Gas Raib.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di warung milik korban di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Aksi pelaku baru diketahui saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban mendapati pintu warung sudah terbuka dengan kondisi gembok hanya tergantung. Pagar rumah juga dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, isi etalase telah dikuras—sekitar 22 slop rokok berbagai merek raib.

Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kg serta tas berisi dompet dan dokumen penting turut digondol pelaku.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.
Pelaku Gunakan Kunci Khusus, Satu Masih Buron

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.

Pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AA (25) dan LPP (14). Keduanya mengakui beraksi bersama satu pelaku lain berinisial AAA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan terbilang terencana. Pelaku memanjat pagar besi rumah korban, kemudian AAA membuka gembok menggunakan kunci khusus. Setelah itu, AA dan AAA masuk ke dalam warung dan menguras barang dagangan, sementara LPP berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
Hasil Curian Dijual, Uang Dipakai Bayar Kos

Dari hasil pemeriksaan, rokok curian dibagi antara AA dan AAA. Sebagian telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Sementara LPP hanya menerima bagian Rp70.000.

“Pelaku masuk dengan kunci khusus dan menyasar barang yang mudah dijual. Dua tersangka sudah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif,” tegasnya.

Terancam Pidana Berat
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sisa barang bukti dan dokumen milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana berat. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *