Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Ditunda Pekan Depan

Berita Daerah315 Dilihat

DetikSR.id PALEMBANG — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (11/5/2026).

Persidangan menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar.
Supriyono didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma SH MH. 1a yang terdiri dari Aida Farhayatii SH MH, Feto Bardani SH, Rosalina SH MH, Rozailah SH, Maulina Nurlaily SH, dan Ricky Wahyudi SH.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dengan hakim anggota Idill Amin SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH. Adapun panitera pengganti dalam persidangan tersebut yakni Fakhrizal S.Kom SH.

Dalam persidangan, majelis hakim sejatinya menjadwalkan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa. Namun, ahli yang diajukan penasihat hukum belum dapat hadir karena kendala tertentu.
Akibatnya, sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable karhutla tersebut ditunda hingga pekan depan.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *