DetikSR.id Jakarta, Pemerintah terus mempercepat langkah transformasi dan penataan besar-besaran terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di tengah proses konsolidasi terhadap sekitar 180 perusahaan pelat merah, Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa hak dan perlindungan pegawai tetap menjadi prioritas utama.
Transformasi BUMN tersebut dilakukan menyusul temuan penyusutan aset atau impairment yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 triliun. Pemerintah menilai kondisi itu dipicu oleh tata kelola perusahaan yang tidak optimal, tumpang tindih bisnis, hingga lemahnya efisiensi di sejumlah perusahaan negara.
Dalam upaya memastikan proses restrukturisasi berjalan tanpa mengorbankan pekerja, Dony melakukan pembahasan khusus bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Pertemuan itu membahas penguatan hubungan industrial dan perlindungan hak pegawai selama proses transformasi berlangsung.
“Transformasi BUMN harus tetap mengedepankan perlindungan pegawai dan hubungan industrial yang sehat,” ujar Dony dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (22/5/2026).
Menurut Dony, reformasi BUMN tidak hanya ditujukan untuk memperbaiki kinerja perusahaan, tetapi juga memastikan keberlangsungan karier dan kepastian hak para pekerja. Karena itu, pemerintah mendorong setiap BUMN membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai wadah komunikasi antara manajemen dan pegawai.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik hubungan industrial di tengah proses merger, restrukturisasi, maupun pembubaran perusahaan.
Selain itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi profesional juga menjadi perhatian utama pemerintah agar pegawai mampu beradaptasi dengan model bisnis baru yang lebih kompetitif.
Dony menegaskan transformasi BUMN harus dilakukan secara profesional, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan perubahan struktur perusahaan tetap memberikan rasa aman bagi para pegawai.
“Transformasi BUMN tidak hanya memperkuat kinerja perusahaan, tetapi juga harus memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pegawai,” tegasnya.
Sebelumnya, Dony mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Danantara Asset Management (DAM) telah melakukan penataan terhadap sekitar 180 perusahaan BUMN melalui berbagai skema, mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran.
Langkah tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat daya saing perusahaan negara.
“Hingga saat ini, sebanyak 180 perusahaan di bawah payung BUMN telah ditata melalui berbagai skema. Mulai dari konsolidasi, restrukturisasi, divestasi, hingga pembubaran,” kata Dony.
Penataan dilakukan untuk menyederhanakan struktur korporasi yang selama ini dinilai terlalu gemuk dan tidak efisien. Pemerintah juga ingin menghapus tumpang tindih usaha antarperusahaan agar setiap BUMN memiliki fokus bisnis yang jelas dan mampu memberikan nilai tambah bagi negara.
Sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony menilai transformasi harus dilakukan secara terukur dan berorientasi pada kinerja. Menurutnya, setiap perusahaan pelat merah harus fokus pada bisnis inti dan memiliki tata kelola yang kuat.
“Streamlining BUMN harus memastikan setiap perusahaan fokus pada bisnis inti, memiliki tata kelola yang kuat, dan mampu memberikan nilai tambah yang nyata bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah bersama BP BUMN dan Danantara kini juga tengah mempercepat penyelesaian struktur perusahaan yang dinilai belum optimal.
Fokus pembenahan meliputi penguatan tata kelola, penajaman arah bisnis, optimalisasi aset, hingga penyederhanaan struktur perusahaan agar lebih lincah dan kompetitif menghadapi dinamika pasar global.
Transformasi ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam membangun BUMN yang sehat, efisien, dan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.
Ervinna






