PBHI Peringatkan Bahaya Multifungsi TNI: Demokrasi Terancam oleh Militerisasi Ruang Sipil

Berita54 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, 28 Mei 2026 — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melontarkan kritik keras terhadap meningkatnya praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin mengancam demokrasi dan kebebasan warga negara di Indonesia.

Dalam siaran pers bertajuk “Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil”, PBHI menilai berbagai tindakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masuk ke ranah sipil merupakan sinyal serius kemunduran reformasi sektor keamanan yang dibangun sejak Reformasi 1998.

PBHI menyoroti dugaan pengawasan terhadap warga sipil kritis, termasuk Islah Bahrawi, hingga pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya untuk menangani aksi kriminalitas jalanan di Jakarta. Menurut PBHI, tindakan tersebut menunjukkan kecenderungan berbahaya: militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” tegas PBHI.

Organisasi advokasi HAM tersebut menilai kritik warga negara tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi, bukan diawasi.

PBHI juga memperingatkan munculnya fenomena shrinking civic space atau menyempitnya ruang sipil akibat meningkatnya intimidasi terhadap warga yang kritis. Situasi ini dinilai berpotensi melahirkan ketakutan kolektif di masyarakat.

“Efek paling berbahaya bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya rasa takut yang membuat masyarakat menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, demokrasi sesungguhnya sedang sekarat,” lanjut pernyataan tersebut.

Tak hanya itu, PBHI menilai pelibatan batalyon tempur untuk memberantas begal di Jakarta merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip negara hukum dan supremasi sipil. Penanganan kriminalitas jalanan, menurut PBHI, merupakan domain Kepolisian dan institusi penegakan hukum sipil, bukan militer.

“Mengirim pasukan tempur untuk menghadapi kriminalitas sipil menunjukkan kegagalan negara memahami batas antara ancaman pertahanan dan ancaman kriminalitas. Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” tulis PBHI.

PBHI menilai kondisi saat ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari proses sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara. Di antaranya melalui dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.

Menurut PBHI, Reformasi 1998 lahir untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik. Karena itu, setiap upaya memperluas peran TNI ke ranah sipil dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi.

“Demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas PBHI.

Atas dasar itu, PBHI menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan, intimidasi, dan pendekatan terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.
2. Mendesak Panglima TNI dan Pangdam Jaya segera menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan.
3. Mendesak pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, di Jakarta, Rabu (28/5/2026).

“Demokrasi tidak akan mati dalam satu malam. Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” tutup PBHI.(*/Red/DJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *