Menkes Persilakan Harga Obat Naik 10–20 Persen Akibat Pelemahan Rupiah, Obat BPJS Dipastikan Tetap Aman

Berita61 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengizinkan perusahaan farmasi melakukan penyesuaian harga obat sebesar 10 hingga 20 persen sebagai dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah yang masih wajar mengingat sebagian besar bahan baku obat di Indonesia masih bergantung pada impor.

Dalam keterangannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan perhitungan dan pemetaan terkait batas kenaikan harga obat yang dianggap rasional.

Menurutnya, kenaikan dalam rentang 10–20 persen masih dapat diterima karena mencerminkan peningkatan biaya produksi yang dipengaruhi oleh melemahnya kurs rupiah.
“Kami sudah menghitung kira-kira berapa rentang kenaikan yang masuk akal. Jika ada perusahaan yang menaikkan harga di atas rentang tersebut, akan kami panggil untuk memberikan penjelasan,” ujar Budi, dalam keterangannya di Jakarta, pada (11/6/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, yang menyebut bahwa kenaikan harga obat sebesar 10–20 persen masih sesuai dengan kondisi industri saat ini.

“Rentang kenaikan 10 sampai 20 persen masih masuk akal. Namun, jika lebih dari itu tentu perlu dievaluasi karena jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi pelemahan rupiah untuk mengambil keuntungan berlebihan,” kata Budi.

Rizka menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pengawasan terhadap setiap penyesuaian harga yang dilakukan perusahaan farmasi.

Pemerintah telah memetakan jenis-jenis obat yang terdampak kenaikan biaya produksi serta memperhitungkan komponen biaya yang sebenarnya digunakan oleh industri farmasi.

Menurutnya, tidak semua biaya operasional perusahaan farmasi bergantung pada dolar AS. Banyak pengeluaran yang tetap menggunakan rupiah, seperti pembayaran gaji karyawan, biaya distribusi, bahan bakar, hingga tagihan listrik.
“Setiap industri farmasi memiliki struktur biaya yang berbeda. Ada yang mungkin hanya perlu menaikkan harga sekitar 5 persen, ada yang 10 persen. Namun secara umum kami menilai kenaikan tidak perlu melebihi 20 persen,” jelas Rizka.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan pasar untuk memastikan kenaikan harga tetap proporsional dan tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Pelemahan nilai tukar rupiah memberikan tekanan terhadap industri farmasi nasional karena sebagian besar bahan baku obat masih diimpor dari luar negeri.

Ketika nilai dolar meningkat, biaya pengadaan bahan baku ikut naik sehingga memengaruhi biaya produksi obat secara keseluruhan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah perusahaan farmasi perlu melakukan penyesuaian harga agar tetap dapat menjaga keberlanjutan produksi dan pasokan obat di dalam negeri.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa penyesuaian harga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata untuk meningkatkan keuntungan perusahaan.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan maupun akses obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Rizka menyatakan bahwa obat-obatan yang masuk dalam skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berada dalam kondisi aman dan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan industri farmasi, fasilitas kesehatan, serta BPJS Kesehatan untuk menjaga stabilitas pasokan obat di tengah fluktuasi nilai tukar rupiah.

Dengan pengawasan yang ketat dan batas kenaikan yang telah ditetapkan, Kementerian Kesehatan berharap penyesuaian harga obat dapat berjalan secara terkendali sehingga kebutuhan masyarakat terhadap obat-obatan tetap terpenuhi tanpa menimbulkan gejolak harga yang berlebihan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *