Pengadilan Negeri Jeneponto Bersama TNI-Polri dan Ormas LAKI Dampingi Pelaksanaan Eksekusi 7 Unit Rumah di Atas Tanah Sengketa

Berita Daerah22 Dilihat

DetikSR.id JENEPONTO — Pengadilan Negeri Jeneponto bersama unsur TNI, Polri, serta Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) melakukan pendampingan pelaksanaan eksekusi terhadap tujuh unit rumah warga yang berdiri di atas tanah sengketa di wilayah Marayoka, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Kamis (18/6/2026).

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, dimana pihak pemohon eksekusi atas nama Daeng Ngero dinyatakan sah memenangkan perkara melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto sebanyak enam kali.

Kegiatan eksekusi berlangsung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Haryo Basuki S,I,K,M.H.dengan pengamanan dan pendampingan aparat keamanan guna memastikan proses berjalan tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Pengadilan Negeri Jeneponto dalam pelaksanaan tersebut mengedepankan prosedur hukum dan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang berkaitan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan kondusif.

Kehadiran TNI, Polri, dan Ormas LAKI merupakan bentuk dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pengadilan Negeri Jeneponto menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.(Red/asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *