Polres Karawang Selidiki Abu Janda Pasal 301 KUHP Usai Laporan Aktivis Islam

Berita43 Dilihat

DETIKSR.ID KARAWANG – Laporan pengaduan sejumlah aktivis Islam Karawang terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Permadj alias Abu Janda kinj mulai memasuki babak baru.

Melalui surat bernomer 8/Amdi/v/2026/Reskrim, Polres Karawang resmi meningkatkan status pelaporan tersebut ke tahap penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang Undang KUHP no. 1 pasal 301.

Seperti diketahui, kasus bermula pada Senin, 25 Mei 2026, saat dirinya melihat unggahan video di aplikasi TikTok dari akun Narasi Plus. Dalam video tersebut, Abu Janda menyebut bahwa banyak kasus intoleransi terjadi di wilayah Indonesia bagian barat seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatra Barat, Riau, dan Sumatra Utara.

Dalam pernyataannya, Abu Janda juga menyebut umat Islam di daerah tersebut lebih keras dan fanatik. Bahkan, ia diduga melontarkan istilah “bar-bar” sambil tertawa ketika menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatra Barat.

Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS) Karawang, Kang Narto selaku salah satu pihak pelapor dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda, menyampaikan rasa syukur pelaporannya tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan, hal ini berarti pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda, ujar Kang Narto saat ditemui awak media di Polres Karawang, Kamis (2/6/2026)

Kang Narto menegaskan, dengan meningkatnya pelaporan nya menjadi penyelidikan pihaknya mendesak Polres Karawang untuk segera mengungkap kasus ini secepatnya, dengan mengumpulkan bukti bukti tambahan lainnya dan memeriksa saksi saksi dan juga segera memanggil terlapor agar kasus ini menemui titik terang untuk menciptakan keadilan di masyarakat,”tegasnya.

Ditempat yang sama, Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, Elyasa Budianto mengatakan, pernyataan pernyataan Abu Janda di Televisi maupun di media sosial sering menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan bahkan dapat memecah belah kehidupan Bangsa, maka dari itu KAMI Karawang segera memproses kasus dugaan ujaran kebencian Abu Janda yang menyatakan masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sering melakukan hal hal yang Barbar, ini sangat menyakiti umat Islam khususnya di Sumatera Barat dan Jawa Barat.

“Tangkap dan proses hukum Abu Janda agar dapat mempertanggungjawabkan kelakuannya di depan hukum dan masyarakat mendapatkan keadilan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *