Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Perluas Basis Pajak Dilakukan Tanpa Kenaikan Tarif

Berita51 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperluas basis penerimaan pajak tanpa menaikkan tarif pajak.

Kebijakan ini ditempuh melalui strategi ekstensifikasi pajak, yakni memperluas jumlah wajib pajak yang patuh dengan memastikan setiap pihak yang telah memenuhi syarat perpajakan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (14/7/2026).

Ia menegaskan bahwa fokus pemerintah bukanlah membebani masyarakat dengan tarif baru, melainkan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang telah berlaku.

Salah satu langkah yang saat ini mulai diterapkan pemerintah adalah memperkuat pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas perdagangan melalui platform digital atau penjualan daring (online).

Menurut Purbaya, sektor tersebut sebelumnya belum sepenuhnya terjangkau dalam sistem pemungutan pajak.

“Misalnya, salah satu yang kita kerjakan itu pajak penghasilan dan PPN dari yang jualan online. Tadinya didiamkan, sekarang kita minta bayar,” ujar Purbaya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan perluasan penerimaan dari sektor informal, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak.

Sebaliknya, pemerintah akan memastikan setiap wajib pajak yang memang memiliki kewajiban membayar pajak melaksanakannya sesuai aturan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk para kreator konten atau influencer yang telah memiliki kewajiban perpajakan.

“Yang kita lakukan adalah tidak menaikkan tarif pajak, tetapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi,” katanya.

Menurut Purbaya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

Dengan bertambahnya penerimaan pajak, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai berbagai program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak tapi tidak bayar, jadi bayar. Kalau uang negara lebih banyak, nanti kita bisa salurkan lebih banyak kepada masyarakat lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Purbaya belum bersedia mengungkap sektor-sektor lain yang akan menjadi sasaran perluasan basis pajak.

Ia mengatakan pemerintah masih melakukan kajian dan pembahasan secara mendalam sebelum kebijakan tersebut diumumkan kepada publik.
“Saya tahu sektor mana lagi, tapi nanti saya diskusi yang lebih dalam dulu,” katanya.

Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemerintah akan secara khusus mengejar kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Menurutnya, selama wajib pajak telah memenuhi seluruh kewajibannya, pemerintah tidak akan melakukan tindakan yang berlebihan.

“Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya tidak akan mengejar orang kaya terus-menerus sampai bangkrut. Tidak begitu,” tegasnya.

Ia kemudian mengibaratkan pendekatan pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak seperti tidak menyembelih angsa yang bertelur emas.

Pemerintah, kata dia, hanya ingin memperoleh manfaat dari kepatuhan pajak tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.

“Saya tidak akan memotong angsa emasnya. Saya akan mengumpulkan telurnya,” tutup Purbaya.

Kebijakan ekstensifikasi pajak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha dan daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan tarif pajak yang berlaku.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *