RSUD Lanto Daeng Pasewang Musnahkan Rekam Medik

Berita Daerah103 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto Sulsel —Rumah Sakit Daerah Lanto Daeng Pasewang (LDP) Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penimbunan dan pemusnahan berkas rekam medik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bonto-Bonto Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu 25 Juli 2026.

Proses pemusnahan rekam medik melibatkan beberapa unsur atau tim terkait, mulai Babinsa, Babinkamtibmas,
Dinas Lingkungan Hidup, dan Manajemen RSUD LDP.

Plt Direktur RSUD LDP, Irawati S mengatakan rekam medik yang dimusnahkan telah melewati masa retensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan arsip rekam medik secara tertib, aman, dan bertanggung jawab guna menjaga kerahasiaan data pasien,”Kata Irawati S

Ia menyampaikan sebelum melakukan pemusnahan, seluruh berkas rekam medik telah melalui prosesidentifikasi, seleksi, dan verifikasi oleh tim yang berwenang untuk memastikan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan masa simpan dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun medis.

“Berkas rekam medik kemudian ditimbun padalokasi yang telah disiapkan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”jelasnya

Melalui kegiatan ini, rumah sakit lanto berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola rekam medik yang profesional, menjaga keamanan informasi pasien, serta mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien.

#Jeneponto bahagia.(M.Asriel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *