Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pencurian 15 Tabung Gas LPG 3 Kg

Berita Daerah196 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kandang ayam milik warga di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Musi Rawas,
AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Muara Beliti IPTU Miming Wijaya, S.E., M.M., menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-15/VI/2026/SPKT/Polsek Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumsel, tertanggal 30 Juni 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kandang ayam milik Edo Prayoga, yang berada di Dusun II, Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti. Korban mengetahui kejadian tersebut setelah karyawannya, Gunawan, memberitahukan bahwa sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram telah hilang dari lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.750.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Gita Loris, S.H., C.PHR., bersama anggotanya untuk membawa Angga Gustiana ke Polsek Muara Beliti guna dimintai keterangan sebagai saksi.

Saat menjalani pemeriksaan, Angga mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Redi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Angga sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram serta satu unit sepeda motor Honda Fit X warna hitam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *