Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar, Penegakan Tegas Izin Korporasi Pelanggar Terancam Dicabut

Nasional221 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penerbitan aturan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto membenarkan bahwa Inpres tersebut telah diterbitkan.

“Iya, sudah terbit,” ujar Suharyanto saat dikonfirmasi pada (9/9/2026).

Inpres tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta. Rapat digelar secara hibrida dan diikuti sejumlah pejabat pemerintah, baik secara langsung maupun daring, untuk membahas perkembangan penanganan berbagai bencana di Indonesia.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas sejumlah kondisi kebencanaan, antara lain gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, serta kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap kualitas udara dan menimbulkan kabut asap.

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo turut menyoroti dugaan adanya lahan yang setelah terbakar kemudian berubah menjadi kawasan perkebunan dalam waktu relatif singkat.

Prabowo meminta jajarannya melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah perubahan fungsi lahan tersebut berkaitan dengan kesengajaan pembakaran atau tidak.

“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat, jadi ini benar-benar kesengajaan apakah ini rakyat atau korporasi, tolong diselidiki terus,” kata Prabowo.

Presiden juga meminta pemerintah mengidentifikasi perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Prabowo bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia meminta nama-nama korporasi yang diduga terlibat segera dilaporkan kepadanya untuk ditindaklanjuti.

“Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun yang 18 dan nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai kalau perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan. Saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujar Prabowo.

Melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026, Presiden menginstruksikan jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah juga diminta menegakkan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain penegakan hukum, Inpres tersebut menekankan pentingnya langkah pencegahan.

Pemerintah diperintahkan mencegah munculnya titik panas atau hotspot, titik api, serta kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan dan pengolahan lahan.

Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat dilakukan sejak dini sehingga potensi kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah juga dilarang menerbitkan kebijakan atau aturan yang dapat memberikan ruang bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah pusat dan daerah diperintahkan memastikan tidak ada kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan, maupun diskresi pejabat yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” demikian bunyi Inpres tersebut.

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan yang berbasis kearifan lokal.

Presiden meminta agar pengecualian tersebut diterapkan secara ketat dan proporsional. Kearifan lokal tidak boleh dijadikan alasan atau pembenaran secara umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penerapan kearifan lokal juga harus dilakukan setelah kondisi kebencanaan dinyatakan aman. Pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan tersebut harus tetap berada dalam pengawasan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menginstruksikan agar penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara efektif dan tegas.
Penegakan hukum mencakup penerapan hukum pidana, hukum perdata, serta sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sanksi dapat dikenakan kepada perseorangan, korporasi, pemegang hak, maupun pejabat publik yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.

“Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan,” demikian isi Inpres tersebut.

Selain menindak pelaku, pemerintah juga diminta mengoptimalkan peran dan kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, maupun hak atas tanah dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.

Pemegang hak dan izin diharapkan tidak hanya bertindak setelah kebakaran terjadi, tetapi juga bertanggung jawab dalam upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta pengendalian kebakaran di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, pengendalian karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan seluruh pihak yang memiliki aktivitas maupun kepentingan di kawasan rawan kebakaran.

Sebagai bagian dari upaya mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, pemerintah juga diperintahkan menyediakan sarana dan prasarana alternatif bagi masyarakat.

Alternatif tersebut berupa metode pengolahan dan pembukaan lahan tanpa bakar yang dapat digunakan masyarakat di sekitar kawasan rawan karhutla.

Dalam kondisi jangka pendek dan mendesak, pemerintah juga dapat mengoptimalkan penggunaan ekskavator untuk menggali kanal sebagai bagian dari upaya mengalirkan air dan membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan.

Setelah kondisi darurat berakhir, sarana tersebut juga diarahkan untuk dapat dimanfaatkan dalam membantu masyarakat melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.

Penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pencegahan karhutla sekaligus meningkatkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya mengusut dugaan keterlibatan korporasi serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan kebakaran sebagai cara untuk membuka atau mengubah fungsi lahan secara ilegal.

Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang izin, dan masyarakat, pemerintah menargetkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih cepat, tegas, dan terintegrasi.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *