Abaikan Peraturan Pemerintah , Belasan Truk Pengangkut Batubara Diberi Sanksi Tegas Satlantas Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel

Berita Daerah21 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Sigap dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya truk pengangkut batubara melintas dalam kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), langsung ditindaklanjuti Satuan Lalulintas Polres Lubuk Linggau.

Hal ini terbukti dibawah komando Kasat Lantas, AKP Desi Azhari mengamankan dan memberikan sanksi tegas sedikitnya 19 unit truk pengangkut batubara dari Jambi menuju Bengkulu, Jumat (21/11/2025) sekira pukul 05.00 Wib.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Lantas, AKP Desi Azhari didampingi KBO Lantas, Iptu Dedi Ardiyanto dan Kanit Regodent, Ipda Dedi Sudiar kepada sejumlah awak media, Jumat(21/11/2025).

“ Truk pengangkut batubara ini harus kita amankan, banyaknya kelurahan masyarakat, juga jelas-jelas mengabaikan peraturan pemerintah “, ujar Kasat Lantas.

Lebih lanjut disampaikan Desi Azhari sebelumnya pernah menjabat Kasat Lantas Polres Empat dan Kasubsatgas Preventif Ops Zebra Musi 2024 ini menjelaskan , truk-truk itu ditangkap oleh Satlantas Polres Lubuk Linggau dalam operasi penindakan patroli sehabis kegiatan shalat subuh berjamaah. ” Sehabis shalat subuh anggota patroli melihat truk -truk itu melintas, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

” Masyarakat selama ini sudah sangat resah, material itu kerap tumpah dijalan, apabila terus kita terus biarkan akan menimbulkan rawan terjadinya kecelakaan lalulintas,” ungkapnya.

Terkait penindakan yang dilakukan ditegaskan Desi berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 511/004/Instruksi Dishub Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa angkutan tambang dilarang melintas di jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus batubara, serta Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut aturan pengangkutan batubara melalui jalan umum.

“ Jadi Polres Lubuk Linggau tidak akan memberikan tolerasi truk batubara melintasi jalur tengah kota, akan ditindak tegas “, pungkasnya.(Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *