DetikSR.id Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kab. Bekasi.
Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Babelan Kota, Ketua Yayasan Pendidikan SDIT Bina Insan Cita, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, dan para warga.
Sebelum pemaparan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang kewirausahaan, Akhmad Marjuki ucapkan rasa syukur dan ucapkan rasa terima kasih terhadap warga Desa Babelan Kota karena telah memilih nya dalam Pileg lalu sehingga diri nya terpilih menjadi Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat.
” Alhamdulillah warga disini banyak yang memilih saya, maka nya sebagai bentuk tanggungjawab saya sosper disini “, ungkap Marjuki pada Sabtu (12/4) sore.
Kemudian, menurut Akhmad Marjuki dalam rangka pemerintah ingin segera mewujudkan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera maka pemerintah Jawa Barat terus berkolaborasi antara Legislatif dan Pemerintah Eksekutif. ” Maka nya salah satu bentuk upaya itu DPRD Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan Pemerintah Ekekutif telah membuat beberapa Perda, salah satu Perda yang sudah dibuat adalah Perda No 6 Tahun 2019 ini tentang kewirausahaan “, Ujarnya .
Ia mengatakan bahwa tujuan perda no 6 Tahun 2019 bertujuan semata-mata meningkatkan kualitas agar bisa mewujudkan masyarakat makmur dan sentosa.
” Sehingga kemiskinan apalagi kemiskinan ekstrim tidak ada di Jawa Barat begitu juga dengan pengangguran tidak akan ada”, jelas Akhmad Marjuki yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Akhmad Marjuki mengatakan bahwa pada Perda ini juga dalam rangka ingin menciptakan peluang-peluang usaha lebih mudah dan menciptakan usaha yang sifat nya lokal namun mampu bersaing di tingkat nasional bahkan internasional.
” Maka nya pemerintah Jawa Barat hadir untuk membuat Perda ini dengan memberikan kemudahan dalam membuat perijinan usaha, juga terkait modal dan kredit tanpa agunan dengan skala pinjaman tertentu “, tambah Marjuki.
Sementara itu, Kepala Desa Babelan Kota, Saidih David, mengatakan terimakasih kepada Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Bapak Akhmad Marjuki yang telah melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2019 terkait kewirausahaan. ” Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dan warga masyarakat kami memahami terkait kewirausahaan terutama masalah permodalan ya, ” Ujarnya.
Saidih menambahkan produk unggulan ikon Babelan Kota sedang direncanakan dan tentunya perlu dimusyawarahkan.
” Di internal Desa Babelan Kota sedang musyawarah untuk menentukan produk unggulan seperti apa yang akan kami tawarkan ke pasar sehingga berbeda dari produk unggulan lainnya “, tambah Saidih.
Salah satu warga yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan, Abdul Basit, mengungkapkan bahwa yang menjadi persoalan klasik dalam berwirausaha yaitu permodalan maka nya dengan kehadiran Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat, Akhmad Marjuki, saya mengusulkan ada nya wadah pelaku wirausaha di Desa Babelan Kota.
” Para warga desa ini memiliki usaha UMKM namun banyak juga yang mengeluh terkait penyewaan toko atau tempat usaha dengan ada nya satu wadah yang di support sama Provinsi mungkin bisa menstimulus para pelaku wirausaha warga disini “, tutup Basit.
Untuk diketahui, Sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat.(Ratna D)