Akhmad Marjuki Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Berharap Terwujudnya Kesetaraan Gender

Berita12 Dilihat

DetikSR.id Bekasi-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV, Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar,

Akmad Marjuki, SM.MM kembali menunjukkan komitmennya terhadap kaum perempuan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Kali ini, berlokasi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru,

Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Sukasari, Muhamad Nur Sholehudin, Anggota DPRD Kab. Bekasi, Bosih Awaludin, Para Ketua PK Partai Golkar Kab. Bekasi, Tokoh masyarakat, dan para perempuan. Pada Minggu (13/07) siang.

Perda ini secara khusus mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan Perempuan di Jawa Barat dan bertujuan agar masyarakat Jawa Barat, khususnya perempuan, memahami dan dapat memanfaatkan peraturan tersebut.

” Ruang lingkup perda ini yaitu, yang pertama pemberdayaan perempuan dengan cara peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi dan kepemimpinan, yang kedua perlindungan perempuan dengan cara penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Yang ketiga pemulihan dan yang keempat peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung kesetaraan gender “, ungkap Marjuki anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Akhmad Marjuki menambahkan diharapkan perda ini dapat menjadi acuan bagi para pemangku kebijakan untuk mencegah tindakan diskriminatif. ” Di Bekasi masih terdapat diskriminasi terhadap perempuan “, tutup Marjuki.

Kemudian, menurut Kepala Desa Sukasari, Muhamad Nur sholeh bahwa dirinya mengapresiasi kegiatan sosper yang dilaksanakan Anggota Dewan propinsi Akhmad Marjuki di wilayah nya.

“Di Desa Sukasari program PPA berjalan baik, sehingga selama 2 tahun ke belakang tidak ditemukan kasus diskriminasi terhadap perempuan” ungkap Nur Sholeh.

Antusiasme masyarakat terlihat dari sambutan positif warga yang hadir. Salah satu warga menyatakan dukungannya terhadap perda ini dan menilai sosialisasi yang dilakukan sangat bagus.

” Sosialisasi perda yang disampaikan ini sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah untuk kaum perempuan “, ungkap Siti Aisyah.

Perda ini pula menjadi menambah wawasan terhadap kaum perempuan. ” Tadi yanh disampaikan oleh Bapak Akhmad Marjuki cukup jelas, sehingga saya paham seluk-beluk pemberdayaan dan perlindungan perempuan “, tutup Aisyah.

Untuk diketahui, Sosper merupakan kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat secara langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *