Akmad Marjuki Sosialisasikan Perda Pesantren di Bekasi

Berita Daerah58 Dilihat

DetikSR.id Bekasi – Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Hegarmukti, Kec. Cikarang Pusat, Kab. Bekasi pada Jum’at, (28/2) sore.

Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi 4 , Kepala Desa Hegarmukti, Ketua MUI Cikarang Pusat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Pemuda, tokoh masyarakat, Sejumlah Pengasuh Pondok Pesantren dan warga Desa.

Akhmad Marjuki sebelum memaparkan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, diri nya menjelaskan perbedaan antara Sosper dan reses ” kalau sosper itu di biayai oleh pemerintah sementara kalau reses itu tidak dibiayai pemerintah” ungkap Akhmad Marjuki.

Kemudian Akhmad Marjuki memaparkan terkait Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren. Untuk diketahui bahwa Pondok Pesantren merupakan sarana pendidikan berbasis masyarakat dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami.

” Pesantren memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan generasi. Pendidikan di pondok pesantren memiliki peran yang penting dalam menciptakan generasi bangsa, tidak hanya persoalan keilmuan saja, tapi di pondok pesantren menitik beratkan pada Akhlakul Karimah “, jelas Marjuki

Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan Pondok Pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan, dan apresiasi.

” Dulu lulusan Pondok Pesantren tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, namun sekarang dengan ada nya intervensi pemerintah lulusan pondok pesantren bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi “, jelas Akhmad Marjuki yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ajo Subarjo selaku Kepala Desa Hegarmukti yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah ini diselenggarakan di Desanya.

” Tanggapan saya baik sekali, Selama saya menjabat 7 Tahun jalan baru kali ini ada kegiatan Sosper yang di selenggarakan di Desa Hegarmukti”, ujar Ajo.

Lebih lanjut Ajo menambahkan bahwa dengan di adakan nya sosper di Desa Hegarmukti, aspirasi warga bisa di serap. ” Kalau di Hegarmukti sendiri Pondok Pesantren lagi pada membangun, tapi para penyelenggara Pondok Pesnatren masih kebingungan mengenai anggaran dalam pembangunan Pondok Pesantren”, ungkap Ajo.

” Bahkan ada dari sejumlah pengelola pondok Pesantren di wilayah nya masih mengandalkan proposal ke PT, dan meminta bantuan dari Dana CSR”, tutup Ajo.

Selain itu, salah satu warga yang turut hadir dalam giat penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 yang juga merupakan Wali Murid dari salah satu pondok pesantren mengungkapan banyak nya wali santri yang menarik anak nya dari pondok pesantren karena pondok pesantren menggunakan sistem dua pintu.

” Ada pesantren itu yang sudah Boarding School tapi tetap memakai 2 Manajemen, jadi kita bayar sekolah dan bayar untuk pesantren juga”, ungkap Insan Kamil.

Lebih lanjut Insan Kamil menambahkan ” kita sebagai wali santri berharap ada keringanan dari Pemerintah, berupa keringanan untuk pembayaran misalkan Makan nya, dan laundry nya”, tutup Insan Kamil.

Di penghujung kegiatan Sosper, Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi aspirasi warga tersebut.

” Semua Aspirasi Bapak dan Ibu yang sudah disampaikan ke saya akan diperjuangkan karena ini merupakan amanah untuk saya dan sudah menjadi tugas saya sebagai Anggota Dewan Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menampung aspirasi dan kemudian untuk di tindak lanjuti “, tutup Akhmad Marjuki.

Salah satu tugas Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yaitu melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Barat.(Ratna D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *