Anak Di Bawah Umur Sarankan Di Asuh Oleh Ibu Kandungnya Sendiri Menurut Saksi Ahli Psikologi Forensik Anak

Berita74 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Seorang ibu LS mengungkapkan kesedihan dan kekecewaannya setelah kehilangan hak asuh putrinya yang berinisial GI, LS memaparkan bahwa mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira, telah mengambil paksa GI, dari tangan ibu LS, yang sah mendapatkan Akte Hak Asuh Anak, dan juga sudah ada kesepakatan hukum yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh anak, Senin 03/3/2025.

Menurut LS kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian dihadapan notaris di Jakarta pada 19 November 2019, dalam pasal 3 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa hak asuh anak yang masih di bawah umur diberikan kepada ibu yaitu LS, namun LS menuturkan bahwa mantan suaminya melanggar atas perjanjian tersebut dengan mengambil paksa GI dari ibu LS sebagai pengasuhnya.

LS menegaskan bahwa akan terus berjuang melalui jalur hukum, demi mendapatkan kembali hak asuh sanak yang bernama GI.

” GI adalah anak yang berprestasi bahkan pernah menjadi peserta olympiade Matematika tingkat internasional dan membawa nama baik Indonesia.” Ungkap LS

LS mengungkapkan kekhawatiran nya terhadap kondisi putrinya setelah kehilangan kontak sejak di ambil alih oleh mantan suaminya Danny Septriadi Djayaprawira, disamping itu bahwa GI telah diberi obat Cipralex tanpa persetujuan dari LS, meskipun putrinya sebelumnya sehat secara fisik dan mental.

Saya bener bener shock mengetahui anak saya dicekokin obat Cipralex, GI bukan anak yang sakit, dia ceria dan penuh semangat, tapi sejak diambil paksa psikologisnya berubah drastis.

Lucy Widiawati Psikolog Forensik meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk bisa mengambil keputusan agar bisa mengembalikan hak asuh anak GI dikembalikan kepada ibunya LS

Dalam persidangan hak asuh anak tersebut Lucy Psikolog menyarankan agar hak asuh anak yang di bawah umur harus dalam pengawasan dan Pengasuhan oleh ibunya, dan sebagaimana semestinya ibu menyayangi anak pada umumnya.

Menurut saksi Danny Septriadi Djayaprawira adalah orang tua yang masa bodo dengan GI, dan tidak pernah mengurus anak sejak bayi dari sisi belajar dan cenderung dituruti segala kemauan GI, walaupun gak benar dan ini sangat berbeda dengan LS, yang selama ini GI selalu diingatkan untuk disiplin belajar dan belajar yang akhirnya GI bisa masuk katagori anak yang berprestasi , ungkap Saksi P .

Sementara dari pihak saksi A, yang merupakan sahabat dari pengasuh GI saat ini menyatakan bahwa GI sekarang di asuh oleh seorang wanita Bernama LIA yang dipekerjakan oleh Danny S, tetapi wanita tersebut tidak memiliki latar belakang dalam pengasuh anak dan pekerja bar atau klub malam.

LS berharap bisa mendapatkan kembali hak asuh anak GI serta memastikan putrinya mendapatkan perlindungan hukum yang layak, LS juga menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian obat kepada anak di bawah umur dan menghindari penyalahgunaan pengobatan yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik anak, sungguh tidak manusiawi saya hanya ingin bertemu putri saya, semua akses saya diputus bahkan komunikasi pun tidak diperbolehkan.” Ungkap LS .(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *