Ancam Menggunakan Kapak, Boby Iskandar Masuk Kerangkeng Polsek Lubuk Linggau Selatan I

TNI / POLRI461 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau -Boby Iskandar, warga Jl.Moneng Sepati RT.04 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, harus merasakan dinginnya kerangkeng Polsek Lubuk Linggau Selatan I Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Pria berusia 33 tahun ini, ditangkap jajaran Polsek Lubuk Linggau Selatan dengan tuduhan atas perkara perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan. ” Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 12 / V/ 2024 / SPKT / Sek Llg Sel I / RES LLG / Polda Sumsel, tanggal 07 Mei 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisna didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hari Ardiansyah kepada media, Kamis(09/05/2024). Dijelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu(13/04/2024) sekira pukul 08.30 Wib di tempat kejadian perkara ( TKP), rumah tersangka.

Saat itu korban bersama saksi Junaidi pergi ke rumah tersangka Boby dengan tujuan menagih hutang pembelian daging sapi yg sebelumnya diambil secara hutang oleh istri tersangka. Saat tiba di rumah tersangka sekira jam 09.00 wib, kemudian korban berusaha mengetuk pintu rumah tersangka sambil memanggil-manggil nama tersangka tetapi tidak ada jawaban dari dalam rumah, sehingga korban mencoba mengintip dari balik jendela rumah dan terlihat seorang anak yang sedang tidur, sehingga korban berkeyakinan jika tersangka dan istrinya berada didalam rumah.

Kemudian korban mencoba mengetuk kembali pintu depan rumah tersangja sambil berucap , Bob aku tau kamu tuh ado didalam, keluar lah bae, kito bicarakan baek-baek masalah utang tuh. Setelah korban berucap kata-kata tersebut lalu tersangka keluar dari pintu belakang rumah dengan memegang senjata tajam jenis Kapak dengan berucap *kau tuh ganggu wong bae, aku lagi dak tek duet* dengan posisi kapak diacungkan kearah korban, kemudian korban berusaha menenangkan tsk sambil menanyakan kembali perihal hutang tersebut dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tersangka tidak mau perduli lalu mengancam korban dengan berucap * ngomong lah kau sekali lagi mang, aku kapak kau, pegi lah* sambil kapak diacungkan kearah korban, karena takut terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan lalu korban dan saksi Junaidi kembali pulang ke rumah, dan atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan juga trauma dan melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I.

Atas Laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I melakukan serangkaian penyelidikan dan minta keterangan saksi-saksi sita alat bukti, yang akhirnya mengamankan tersangka Boby, Selasa(07/05/2024) sekira pukul 15.00 Wib saat berada di Rumah Makan Kurnia di RT 10 Kelurahan Taba Pingin, merupakan tempat usaha saudara kandung tersangka. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *