Anggota DPRD Jabar Akhmad Marjuki Beri Sosialisasi Perda Pondok Pesantren

Berita9 Dilihat

 

DETIKSR.ID Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar, H. Akhmad Marjuki, SM.MM, kembali melaksanakan tugas konstitusionalnya melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Kegiatan ini digelar pada Senin (25/08) di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Acara turut dihadiri perwakilan Kecamatan, Sekretaris Desa, tokoh masyarakat, Ketua PK Partai Golkar se-Kabupaten Bekasi, serta warga setempat.

Dalam pemaparannya, Akhmad Marjuki menjelaskan tiga tugas utama anggota dewan, yakni legislasi, budgeting, dan controlling. Ia juga menegaskan adanya kewajiban tambahan berupa sosialisasi perda (sosper) dan reses.

Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021, Marjuki merangkum isi perda menjadi empat poin utama: pembinaan, afirmasi, pengakuan, dan fasilitasi pondok pesantren.

> “Empat hal di atas memberikan pengakuan formal terhadap keberadaan pondok pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar Marjuki.

Sekretaris Desa Cipayung, Entin, mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi perda sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya warga Desa Cipayung.

> “Perda ini diharapkan dapat menguatkan anggapan masyarakat luas bahwa pondok pesantren kini sudah ada peraturannya dan diakui kelayakannya,” kata Entin.

Sementara itu, tokoh masyarakat Cipayung, Gunawan, menilai langkah yang dilakukan Akhmad Marjuki sangat tepat dan nyata.

> “Salah satu bentuk konkrit wakil rakyat adalah turun langsung ke masyarakat, bahkan mengadvokasi bila perlu terkait peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah Jawa Barat,” ucapnya.

Di penghujung acara, Akhmad Marjuki menyerahkan sejumlah bantuan kepada warga Desa Cipayung berupa alat foggers untuk komunitas Tereuh Cipayung serta dana tunai untuk perbaikan Masjid Jami’ Al Falah di Kampung Gandaria Cipayung.

Sebagai informasi, penyebarluasan perda merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu tugas penting DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi. Sosialisasi ini bertujuan agar produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, dan dilaksanakan oleh masyarakat secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *