Anggota DPRD Provinsi JABAR Akhmad Marjuki, SM. MM Sosialisasikan PERDA Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren

Berita Daerah157 Dilihat

DetikSR.id Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Hegarnanah, Kec. Cikarang Timur, Kab. Bekasi pada Sabtu, (15/2) sore.

Pada giat sosper kali ini dihadiri oleh Sekcam Kecamatan Cikarang Timur, Ketua BPD Desa Hegarmanah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan warga Desa.

Akhmad Marjuki memaparkan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren. Pondok Pesantren merupakan sarana pendidikan yang menitik beratkan pada Akhlakul Karimah. ” Pondok Pesantren biasanya di inisiasi oleh Perorangan, Para Kyai, dan Yayasan. Adapun pendidikan di pondok pesantren menitik beratkan pada terciptanya lulusan Pesantren yang memiliki Akhlakul Karimah”, ujar Akhmad Marjuki.

Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa Pondok Pesantren memliki peran penting dalam Kemerdekaan Republik Indonesia.

” Kontribusi Pondok Pesantren sangat jelas, yaitu mengawal kemerdekaan Republik Indonesia, karena di pondok Pesantren di cetak untuk mencari Ilmu dan mampu mengimplementasikan keilmuan nya yaitu menjadi pribadi yang beradab” jelas Akhmad Marjuki yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Aris Sadikin selaku Sekretaris Camat Kecamatan Cikarang Timur yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah yang berlokasi di Desa Hegarmanah Kecamatan Cikarang Timur. ” Hal ini merupakan Suatu kebangaan bagi saya sebagai perwakilan dari Pemerintahan Kecamatan Cikarang Timur, bahwa Anggota Dewan Komisi IV Provinsi Jawa Barat Akhmad Marjuki berkenan untuk menggelar Sosper di Desa Hegarmanah, semoga sosialisasi peraturan ini dapat terealisasi” Ujar Aris.

Lebih lanjut Aris Sadikin menambahkan semoga aspirasi warga Desa Hegarmanah yang sudah disampaikan bisa di realisasikan ” kita juga kan tahu di Provinsi Jawa Barat ada revisi anggaran, semoga aspirasi warga yang sudah disampaikan terealisasi ” tambah Aris.

” Di Kecamatan Cikarang Timur ada sedikit kendala pada pendidikan kegamaan khusus nya pendidikan di Madrasah berupa fasilitas prasarana, kami menyampaikan aspirasi ke Kemenag namun tidak di respon. Saya berharap dengan hadir nya Akhmad Marjuki selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam giat Sosper ini bisa menampung aspirasi ini ” tutup Aris.

Selain itu, Arifin salah satu warga yang turut hadir dalam giat penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 mengungkapan dari pihak Kecamatan telah Selain itu, seorang warga yang turut hadir pada penyebarluasan perda ini mengungkapkan agar madrasah di Desa Hegarmanah agar mendapatkan perhatian khusus.

” Saya rasa Madrasah di Desa Hegarmanah ini kurang maju, terbentur masalah Guru nya, dan Fasilitas tempat nya ” tegas Arifin.

Kemudian, di penghujung kegiatan Sosper kali ini, Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi aspirasi warga tersebut”

” Aspirasi Bapak dan Ibu sekalian merupakan suatu amanah, dan sudah menjadi tugas saya sebagai Anggota Dewan Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menampung aspirasi dan kemudian saya akan perjuangkan untuk di tindak lanjuti “, pungkas Akhmad Marjuki.

Setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki tugas untuk melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Barat.(Ratna.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *