435 Views
detikSR.id — Jakarta Barat — larangan terhadap aksi pembakaran sampah sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda No 3 Tahun 2013 dengan denda sebesar Rp. 500.000.
Karena itu, personil Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Serda Hadi Ermanto bersama Petugas PPSU dan warga rutin patroli himbauan kepada warga binaan untuk tidak membakar sampah sembarang
terutama di TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) di Jln Madrasah II RT 001/010 Kel Sukabumi Utara Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sabtu (28/10/2023)
Serda Hadi Ermanto menjelaskan, bahwa pembakaran sampah selain dapat merusak lingkungan juga berdampak terhadap polusi udara, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak membakar sampah yang akan berdampak terhadap kebakaran dan menyebabkan penyakit sesak napas.” ucapnya.
Dirinya berharap, kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Kel Sukabumi Utara untuk mengerti dan turut bekerjasama dalam menjaga keamanan, kebersihan, juga mentaati peraturan pemerintah tentang larangan tidak membakar sampah sembarangan.” harapnya.
(Tyson)