388 Views
detikSR. id — Jakarta Barat — Tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. “Bagi masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda No 3 Tahun 2013 dengan denda sebesar Rp500.000,” Minggu (07/01/2024)
Dari hal tersebut, Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB Sertu Asmaun bersama Warga melakukan sosialisasi tentang larangan membakar sampah dengan sasaran TPS (Tempat Penampungan Sementara Sampah ) di Jln Green Garden RT 009/03 Kel Kedoya Utara Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Secara terus menerus personil Babinsa melakukan patroli sosialisasi tentang larangan membakar sampah selain dapat merusak lingkungan juga berdampak terhadap polusi udara, khususnya di wilayah Kec Kebon Jeruk.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat Jakarta tidak membakar sampah yang dapat mencemari udara.
masyarakat juga diimbau tidak memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan jalur hijau dan taman.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik.” ucapnya.
(Tyson)