1,101 Views
DetikSR.id Jakarta – Mahkamah konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia. Putusan serupa sudah pernah diputus dalam dua perkara sebelumnya.
“Pada prinsipnya Mahkamah Konstitusi telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya
Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
Sebagai kreditur tentunya menginginkan kelancaran dalam perkreditannya sama halnya yang di alami salah seorang kreditur RD yang menyicil satu unit kendaraan bermotor roda 4 merk Honda jazz bernopol B 1736 CZD, Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) DPC kabupaten Bogor dan Paguyuban Madura Asli menanggapi terkait penarikan unit oleh leasing Mandiri Utama Finance kebon jeruk yang terjadi di cabang Surabaya Jawa Timur, pada hari Senin (25/03 2024).
Rendi Ketua BAI DPC kabupaten Bogor Kepada awak media mengatakan, Awalnya minjam dana dengan jaminan BPKB tenor dua tahun RD selama 1 tahun pertama sudah mengangsur 6 bulan angsuran, jalan 7 bulan karena mengikuti anjuran OS yang saat itu masih aktif sebagai pegawai jasa keuangan tersebut.
Selanjutnya OS saat itu masih aktif sebagai collector internal Jasa keuangan tersebut minta uang back up 3 jt nganjurin jangan bayar angsuran selama setahun nunggu Walkout (WO) melalui Pelunasan khusus (PelSus) dengan mencapai nominal 30-40 jt. Setelah satu tahun OS Deevcolektor tidak ada kabarnya lagi, tiba tiba mobil dalam perjalanan di ambil debt collector tepatnya di Surabaya Jawa Timur.
Lanjut Rendi.”infonya OS sudah berhenti di leasing Mandiri Utama Finance tersebut”
Eko BAI DPC kabupaten Bogor, Kepada awak media mengatakan. Kita bersinergi bareng intinya kedepan berharap adanya kerjasama yang baik antar organisasi masa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di seluruh Indonesia, ujarnya”
(Red)