DetikSR.Id MUSIRAWAS – Niti Suwito (45) warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ini, harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya pria berprofesi butuh ini , tertangkap tangan membawa narkotika ratusan gram oleh Tim” Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) Sumsel, Selasa (28/01/2025) sekira pukul 05.00 Wib. ”
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/ 03 / I /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra dirilis PS Kasi Humas, Ipda Aji Alamsari, Rabu(29/01/2025).
Dijelaskan, ratusan gram barang haram dapat merusak mental anak bangsa berhasil disita “Eagle Squad” yakni narkotika jenis sabu seberat 450 gram dan ekstasi berjumlah 190 butir seberat bruto 74,85 Gram . Penangkapan tersangka bermula “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi dipinggir Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Mura.
Berbekal informasi berharga itu Tim Opsnal yang tergabung “Eagle Squad” tampa buang waktu anggota langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, kebetulan tersangka berada dilokasi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan.
Dan, hasilnya saat dilakukan penggerebekan personel berhasil menangkap tersangka, berikut BB diantaranya, berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 450 Gram.
Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 65 butir, pil warna kuning berlogo kerang yang diduga narkotika jenis ekstasi 26,96 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 75 butir, pil warna pink berlogo Instagram yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 27,50 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 24 butir, pil warna merah berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 9,83 Gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan 26 butir, pil warna kuning berlogo Super Mario yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 10,56 Gram.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) , saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya “, pungkasnya.(Rif).