DetikSR.Id Lubuk Linggau – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) jelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah ( Pilkada ) serentak akan membuat posko pengaduan yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap ASN, TNI dan Polri yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas.
“Posko memang nanti akan dibentuk semacam Pokja, itu akan ada kelompok kerja yang juga melibatkan stakholder terkait tentunya untuk sama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap ASN, TNI, Polri yang melakukan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedi Karima Jaya kepada awak media, Kamis(04/07/2024) yl.
Kemudian pihaknya jelang Pilkada akan melakukan kegiatan sosialisasi kepada ASN agar dapat melaksanakan Pilkada ini secara berintegritas. Dijelaskannya, bahwa memang seluruh pegawai ASN, TNI, Polri dan pejabat lainnya didalam pelaksanaan Pilkada wajib menjunjung tinggi integritas. Dan itu harus dilakukan dengan menjaga profesionalisme.
“Tidak melakukan keberpihakan kepada pasangan calon, baik sebelum ditetapkan ataupun setelah ditetapkan,” jelasnya.
DKJ sapaan akrab Ketua Bawaslu ini juga meminta kepada pimpinan instansi untuk membantu melakukan sosialisasi. Sekaligus pula melakukan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya masing-masing.
Termasuk sambung Dedi, tidak membuay keputusan yang ada kecenderungan hingga dapat menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon. Baik itu sebelum maupun setelah ditetapkan sebagai calon.
“Karena PNS memang wajib netral di masa-masa sosialisasi terlebih lagi nanti setelah ditetapkan sebagai calon atau dalam pelaksanaan masa kampanye,” ujarnya. Bawaslu Lubuk Linggau juga mengaku sejauh ini belum melakukan kajian ataupun belum menemukan, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kecenderungan daripada PNS, TNI, Polri dan pejabat lainnya yang melakukan keberpihakan kepada bakal pasangan calon.
“Untuk sejauh ini belum ada temuan maupun laporan,” bebernya. Sambung DKJ , kalau memang sudah penetapan calon, itu sanksinua memang sudah jelas. Sebab menurutnya ada sanksi administrasi dan juga ada bentuk pidana untuk pelanggaran terhadap aturan tersebut.
“Itu nanti kami buat semacam rekomendasi kepada Komisi ASN yang akan mengeluarkan sanksi. Nanti sanksi yang akan diterbitkan oleh Komisi ASN ini akan dilaksanakan olej pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.
Adapun tugas Bawaslu kedepan nantinya kata Dedi yakni akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang sudah dibuat oleh Komisi ASN. “Jadi kami sifatnya cuma rekomendatif, karena ini pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan lainnya,” pungkasnya. ( Rif).