DetikSR.id BANGKA BELITUNG – Dalam upaya mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Penyerahan ini dilakukan dalam kunjungan resmi pada Senin (24/2/2025).
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya, ST, beserta staf hadir langsung dalam kunjungan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah periode 2023–2028, Marhaendra Yuliansyah, juga turut serta menyerahkan laporan yang sama bersama timnya.
Menurut Fahlevi Pradidaya, penyerahan laporan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dengan Komisi Informasi Babel, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam menerapkan transparansi. Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan melaporkan layanan informasi publik yang telah kami lakukan selama tahun 2024,” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah, menambahkan bahwa kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Informasi Babel.
“Dalam evaluasi tahun lalu, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kewajiban badan publik untuk menyampaikan laporan layanan informasi publik tahunan. Dengan menyerahkan laporan ini, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah menegaskan kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Marhaendra.
KI Babel Apresiasi Kepatuhan Bawaslu
Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, S.P., C.Med, menyambut baik kunjungan ini dan mengapresiasi langkah Bawaslu Pangkalpinang dan Bangka Tengah dalam menjalankan keterbukaan informasi.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting, terutama di era digital yang semakin menuntut transparansi dari badan publik.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bangka Tengah yang aktif melaporkan layanan informasi publiknya. Kolaborasi seperti ini sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan transparansi di era digital, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik,” ujar Ita Rosita.
Senada dengan itu, Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Babel, Martono, S.TP., C.Med, menyoroti bahwa tidak semua badan publik di Provinsi Babel menunjukkan kepatuhan dalam menyerahkan laporan keterbukaan informasi.
“Dari sekian banyak badan publik yang ada di Bangka Belitung, hanya beberapa yang secara konsisten melaporkan layanan informasi publiknya, termasuk Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Ini patut menjadi contoh bagi instansi lainnya,” tegasnya.
Komitmen Keterbukaan Informasi Terus Didorong
Penyerahan laporan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik di Bangka Belitung.
Dengan adanya laporan keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana badan publik telah menjalankan tugasnya dalam memberikan akses informasi yang terbuka dan mudah diakses.
Kunjungan tersebut ditutup dengan penyerahan laporan secara simbolis oleh Ketua Komisi Informasi Babel kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Dengan adanya langkah proaktif seperti ini, diharapkan lebih banyak badan publik di Bangka Belitung yang turut serta dalam menjalankan keterbukaan informasi, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (Red/M.Taufik/KBOBabel)