Bersama Tiga Pilar, Babinsa Koramil 05/KJ Dampingi Pengamanan Pembongkaran Bangunan

TNI / POLRI171 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Barat — Personil Kodim 0503/JB dan Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB bersama Tiga Pilar melaksanakan pendampingan kegiatan pembongkaran bangunan yang belum/tidak memiliki surat ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Bianca di Jln Duta Buntu No 17 A RT 002/07 Kel Duri Kepa Kec Kebon Jeruk Jakarta Barat. Selasa (08/08/2023)

Sebelum pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan yang dimaksud, terlebih dahulu dilaksanakan apel gabungan yang diikuti oleh, Personil Kodim 0503/JB Serda Eko Very, Garnisun Kopka Mulyadi, Babinsa Koramil 05/KJ Sertu M. Solihin, anggota Satpol PP 30 personil dipimpin Yudhistira (Manpol Kec Kebon Jeruk), Sekretaris FKDM Jakarta Barat Indra Subagio, FKDM 5 personil dipimpin Matropik,Tim Bongkar Jakarta Barat 10 personil dipimpin Rahman.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, o
Kasatpol PP Walikota Jakarta Barat Idris Irwanto, Kasuban Kesbangpol Jakarta Barat,Madsani Kabid Kewaspadaan Jakarta Barat Tiur, Kepala Sekdi Citata Irwansyah, Kepala Seksi Trantibum Edison, Kasi Penindakan Operasional Jakarta Barat Sukarlan, Kemenag Unit Agama Bimas Agama Kristen Jakarta Barat Marlia Susanti, Lurah Duri Kepa Arie Listya.


Merujuk pada surat rekomendasi bongkar paksa kepala Sudin Citata nomor 0079/e/SRB/JB/KB/I/2023/A.T.13.01 Tanggal 6 Januari 2023, maka hari ini bangunan tanpa IMB dari Taurino, selanjutnya ke Ibu Bianca, bangunan tersebut berlantai III, dengan aktivitas persekutuan Gereja terdapat Warga Negara Asing (WNA) suami dari Ibu Bianca.

Danramil 05/KJ Mayor Arh Wahyu Suko Sasongko menyampaikan, keterlibatan personil Kodim 0503/JB dan anggota Babinsa Koramil 05/KJ bersama Tiga Pilar adalah sebagai pengamanan dan pendampingan untuk membantu kelancaran berjalannya proses pembongkaran yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, dimana Babinsa dan Tiga Pilar juga merupakan wilayah binaan tempat lokasi pembongkaran dilaksanakan.

Pada pelaksanaan pembongkaran bangunan yang yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sebagai eksekutor merupakan bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) atau bangunan yang belum secara syah memiliki IMB, oleh karenanya perlu adanya pendampingan kepada TNI/Polri untuk kelancaran selama, saat dan selesai pembongkaran serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ” tutup Danramil.

 

(Tyson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *